Ambon -Suaratimurnewscom -Komisi III DPRD Maluku menemukan praktik pungutan liar (pungli) dikawasan pasar Mardika . Temuan tersebut didapati saat anggota Komisi III melakukan kunjungan ke lokasi pasar Mardika Selasa (28/3/2023)
Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, mengaku faktanya memang terjadi Pungli yang dilakukan oleh per orang, tidak mengatasnamakan pemerintah. Kita akan tuntaskan,”tegas Rahakbauw.
Persoalan ini bahkan telah dianggap menjadi penyakit yang membebani para pedagang.
Hal ini dikarenakan, selain membayar retribusi ke pemerintah kota, Pedagang juga dituntut untuk membayar biaya lainnnya ke sejumlah oknum.
Ita, salah satu pedagang mengaku dalam sehari ia bisa membayar biaya retribusi sebesar Rp25 ribu, terdiri dari retribusi sampah, parkir, uang berjalan diatas badan jalan.
“Biasa satu hari bisa membayar Rp25 ribu, biaya tempat jualan Rp15 ribu, biaya parkir Rp5 ribu padahal kami bukan kendaraan, biaya sampah dan biaya lainnya,”ungkap Pedagang asal Toisapu, kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, yang sementara on the spot ke pasar Mardika.
Dikatakan, setiap harinya biaya retribusi tersebut diberikan kepada sejumlah oknum berpakaian biasa, bahkan dengan ancaman jika tidak diberikan, maka pedagang dilarang berjualan.
“Mereka terdiri 4-5 orang, tagih tanpa ada karcis, bahkan mereka mengancam jika tidak membayar maka tidak boleh berjualan,”ucapnya.
Sebagai rakyat kecil yang sudah resah dengan persoalan ini, Ita meminta agar ke depan dalam pengelolaan pasar mardika ditangani langsung oleh pemerintah, tidak lagi dilakukan oleh pihak ketiga.
“Kami minta agar ke depan pemerintah yang langsung mengelola pasar, tidak lagi pihak ketiga. Kalau tetap begitu, maka persoalan ini akan terus terjadi,”Pinta Ita disambut teriakan dari pedagang lainnya, yang mengaku setuju dengan usulan Ita.
Hal lainnya dikeluhkan, Ros pemilik lapak yang berada di dalam Terminal. Ia mengaku pernah di tagih biaya sewa lapak dari oknum mengatasnamakan APMA dan Paguyuban sebesar Rp9 juta, tanpa ada bukti yang jelas.
“Saya ditagih Rp 9 juta untuk biaya lapak, tetapi saat minta pertanggung jawaban bukti tidak bisa dibuktikan, hanya mereka katakan kita siap pasang badan jika ada mau membongkar lapak. makanya kita tdiak mau untuk membayar, kalau cuma pasang badan. Bahkan mereka mengancam jika tidak masuk organisasi mereka tidak akan diberikan tempat,”tuturnya.
Untuk itu, Ros meminta dukungan DPRD Provinsi Maluku, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di pasar Mardika.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saoda Tethol yang mendengar langsung jeritan hati pedagang, mengakui akan membantu menyelesaikan persoalan.
Ia bahkan meminta kepada para pedagang, jika masih ada oknum-oknum yang menagih retribusi secara ilegal (Pungli), segera laporkan, baik ke DPRD maupun aparat keamanan.
“Segera laporkan langsung jika masih terjadi demikian. Tidak boleh ada penagihan apapun, kecuali Perwali untuk menagih sampah, selain dari itu tidak ada,”ucapnya.
Hadir dalam kunjungan tersebut Sekretaris Komisi Ayu H Hasanusi Anggota Hatta Hehanusa, Anos Yermias dan Irawadi serta Kadis Perindag Maluku, Kadis Perhubungan Maluku, Karo Hukum Setda Maluku Mewakili Kepala Dispenda Maluku, mewakili Biri Ekonomi Pembangunan serta pendamping komisi III.(ST01)

