Ambon,-Suaratimurnews.com Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala menyampaikan surat somasi kepada politisi senior PDIP Maluku , Evert Kermite
Hal ini dilakukan , menyusul adanya tudingan keciprtan aliran dana pinjaman Rp700 miliar pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang diterima Asis Sangkala dan mantan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury Kamis 2/2/2023.
Dalam surat somasi melalui Tim Pengacaranya Law Office M. Raudhi Tuasamu, SH.I dan Rekan.bertindak atas nama Asis Sangkala dengan ini meyampaikan somasi kepada Evert kermite.
Tudingan yang dimuat salah satu media lokal Tribun Ambon.com pada hari selasa 31/1/2023 dengan Judul berita Kermite sebut Asis Sangkala dan Lucky Wattimury Keciprat aliran dana SMI masuk kantong pribadi.
Menanggapi pemberitaan tersebut ,maka kami telah melakukan hak jawab termuat pada pemberitaan “wakil Ketua DPRD Maluku bantah kecipratan dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dia menegaskan ,pernyataan politisi senior PDIP Maluku Evert kermite itu tidak benar.”sekarang saya jawab berita itu untuk pencemaran nama baik Asis Sangkala kepadaTtribun Ambon.com melalui sambungan telp selasa malam.
Berita itu sudah digoreng oleh orang-orang yang tidak suka saya ,lagian orang ini maksudnya apa bilang begini jangan-jangan mau cari sensasi atau mau jatuhkan orang punya nama baik dia asal ngomong saja tidak punya data”tandasnya.
Selain itu Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy, yang juga Kepala Dinas PUPR Maluku telah menyampaikan bantahan itu sebut kermite sebar Hoax soal aliran dana SMI ke kantong Wakil Rakyat.
Begitu juga mantan Sekda Maluku, Kasrul Selang bantah disebut Kermite ikut bahas aliran dana SMI ke kantor Wakil Rakyat, begitu juga Sekretaris Dewan , Bodewin Wattimena yang juga penjabat Walikota Ambon membantah semua tuduhan tersebut.
Berdasarkan uraian diatas maka Tim Pengacara Asis Sangkala resmi melayangkan surat somasi tersebut kepada mantan anggota DPRD Maluku tersebut untuk melakukan klarifikasi pada media online dan media massa, bahwa berita yang saudara sebarkan adalah berita bohong, hoax dan tidak berdasar.
Selain itu juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada media online dan media massa kepada klien kami Abdulah Asis Sangkala S,Hut, berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang saudara lakukan pada permintaan maaf saudara secara tersebuka. Saudara diberikan kesempatan 2X24 jam untuk melaksanakan somasi ini secara penuh(ST01).

