Ambon -Suaratimurnewscom Nelayan di Kabupaten Maluku Tengah sulit mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk mengoperasikan armada kapal penangkap ikan mereka hanya lewat surat keterangan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten.
“Aturan membeli BBM di SPBU cukup ketat dimana selain sepeda motor dan mobil, warga tidak bisa dilayani kalau hanya datang dengan membawa jerigen,” Ujar anggota komisi II DPRD Maluku, Halimun Sahulau di Ambon, Senin.9/1/2023
Peraturan seperti inilah yang menyebabkan para nelayan di Kabupaten Maluku Tengah selalu menyampaikan keluhan mereka ketika anggota DPRD Maluku melaksanakan agenda reses di daerah pemilihan tersebut.
Menurut dia, komisi II telah menyampaikan persoalan ini kepada Pertamina dan disarankan agar para nelayan sebaiknya meminta surat keterangan resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten setempat.
Bahkan untuk setiap kabupaten dan kota mana pun yang belum ada SPBU khusus nelayan disarankan agar meminta surat keterangan dari dinas.
“Jika para nelayan mengikuti aturan tersebut dan mengantongi surat keterangan resmi dari DKP maka SPBU wajib melayani mereka,” tegas Halimun.
Sehingga SPBU tidak bisa menolak untuk melayani kebutuhan BBM para nelayan.
“Tanpa BBM, nelayan tidak bisa beroperasi mencari ikan untuk disuplai ke pasaran lokal maupun untuk tujuan ekspor,” ungkapnya.(*)

