Jelang Natal dan Tahun Baru,Balai POM Ambon ,Bersama Lintas Sektor Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan

oleh -521 Dilihat

Ambon -Suaratimurnewscom Dalam memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan tahun Baru 2023 ,Balai POM Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan olahan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu. Ujar , Kepala Balai POM Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM dalam penjelasan pers di kantor tersebut Senin 19/12/2022.

Menurut Dia intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dalam 5 tahap , yang di mulai pada tanggal 1 Desember 2022- 5 Januari 2023 , dengan target pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa, dan rusak (kemasan penyok,kaleng berkarat,sobek, dll) pada pasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, Hypermart, pasar tradisional, penjual parcel)

Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan, S/d tanggal 16 Desember 2022 (tahap II) di Maluku dilakukan dengan metode offline dan dilakukan secara terpadu bersama lintas sektor yang tergabung dalam Tim koordinasi pengawasan obat dan makanan di daerah dan tim pengawasan barang beredar diantaranya dinas Perindag, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan dan PTSP.

Dijelaskan jumlah pasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tahap II tanggal 16 Desember 2022 sebanyak 64 fasilitas,47 fasilitas (72 persen) memenuhi ketentuan dan 17 fasilitas (28 persen) tidak memenuhi ketentuan .

Dia mengaku dari 64 fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 17 fasilitas (30 persen) pangan rusak pada 5 fasilitas (8 persen) dan tidak ditemukan pangan olahan tanpa izin edar dan TMK lainnya. Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari 25 distributor (24 persen) 20 ritel modern (31persen) dan 29 titel tradisional (45 persen),”tandasnya.

Total temuan pangan yang rusak dan kadaluarsa adalah 96 item (2.537 kemasan) dengan nilai Rp 14.132.100 dengan rincian temuan pangan kadaluarsa sebanyak 94 Item (2.417 kemasan) dengan nilai Rp 12.102.100 jenis pangan kadaluarsa antara lain minuman ringan, biskuit,mie instan, minuman serbuk, makanan ringan,BTP, minuman berkarbonasi, wafer, susu, makaroni, bumbu saus, sambal,kental manis, permen,, sirup, kerupuk, kecap,mie, keju, sayur kaleng, yogurt.

Selain itu untuk jenis pangan dengan temuan kadaluarsa terbanyak minuman ringan 1.087 kemasan, makanan ringan 348 kemasan, susu 157 kemasan sedangkan pangan rusak (kemasan sobek/bocor,/berkarat sebanyak 12 item (120 kemasan) dengan nilai Rp 2.030.000. jenis pangan rusak, saus, makanan ringan, coklat, bihun,laksa, yogurt, UHT.

Sementara temuan pangan rusak dan kadaluarsa sampai dengan tahap II di Kota Tual, dan Seram Bagian Barat, ditemukan pada titel tradisional dan di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tengah, dan Kepulauan Aru ditemukan pada ritel tradisional dan modern sedangkan di kota Ambon tidak terdapat temuan.

“Saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kota Ambon dan Kabupaten/Kota lainnya ( tahap III)

Tindak lanjut hasil pengawasan terhadap temuan pangan kadaluarsa dan rusak pada fasilitas distribusi pangan olahan ,sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya dan hasil pemeriksaan saat ini diberikan sanksi administrasi berupa pembinaan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan diberikan surat peringatan.”tegasnya.

Selanjutnya terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan disaksikan oleh petugas. Balai POM Ambon akan terus melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan secara mandiri dan terpadu bersama lintas sektor terkait sampai dengan tanggal 5 Januari 2023.

Untuk itu kami mengharapkan kepada masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan menggunakan produk obat dan makanan.

Cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik ( tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak. Cek label, baca informasi produk yang tertera pada lebel dengan cermat, cek izin, pastikan memiliki izin edar dari balai POM Ambon, izin edar dapat di cek melalui aplikasi dan cek kadaluarsa, pastikan tidak melebihi masa kadaluarsa. (ST01)