Ambon -Suaratimunewscom Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor OJK Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan media gathering dan recycling programKegiatan ini sejalan dengan tema HUT ke-11 OJK yaitu “Kolaborasi memajukan Negeri”.
Pada kegiatan ini dihadiri oleh insan pers Maluku, Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Maluku dan lembaga jasa Keuangan yang diawasi langsung, yaitu PT BPD Maluku dan Maluku Utara
dan PT BPR Modern Express di The Natsepa Hotel & Resort, Maluku Tengah. Kamis 8/12/2022
Melalui kegiatan ini Kantor OJK Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus
berkolaborasi menguatkan sektor Jasa Keuangan yang sehat, efisien, dan
berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, pada kegiatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra menyampaikan update perkembangan sektor jasa Keuangan selama
triwulan III Tahun 2022 di Provinsi Maluku.Perkembangan Sektor PerbankanTotal kredit perbankan pada triwulan III – 2022 adalah sebesar Rp16,68 triliun atau tumbuh sebesar 7,88% yoy.
Pertumbuhan kredit tersebut
didukung oleh peningkatan kredit investasi dan modal kerja yang tumbuh
masing-masing sebesar 26% dan 12,58%. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada triwulan III – 2022 sebesar Rp15,42 triliun turun sebesar 1,51% yoy karena penarikan/pencairan giro dan tabungan yang mencerminkan mulai menggeliatnya aktivitas usaha dan belanja rumah tangga masyarakat.
Hal ini membuat rasio Loan Deposit Ratio mencapai 108,14% turun dari triwulan II – 2021 sebesar 0,09%
Resiko kredit perbankan masih relatif terjaga yang tercermin dari rasio NPL
Gross sebesar 1,92% atau mash jauh dibawah batas maksimal ketentuan
sebesar 5%. Di sisi lain, kredit restrukturisasi terus melandai sebesar Rp118,97 miliar menjadi Rp902,12 miliar, dengan jumlah debitur turun menjadi 5.918 debitur dari triwulan II – 2022 sebanyak 7.840 debitur.
Perkembangan Sektor IKNB Di sektor IKNB, sektor asuransi di triwulan III – 2022 relatif stabil dibandingkan triwulan sebelumnya, dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp291,88 miliar (turun 4,52% yoy), serta Asuransi
Umum sebesar Rp78,12 miliar (tumbuh 53,76% yoy).
Nilai outstanding perusahaan pembiayaan tumbuh 24,95% yoy pada
triwulan III – 2022 menjadi sebesar Rp1,04 triliun. Profil risiko Perusahaan
Pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF)
sebesar 1,59%. Sedangkan sektor dana pensiun mengalami pertumbuhan
volume usaha sebesar 5,61% yoy, dengan jumlah volume usaha mencapai
Rp272,77 miliar.
Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada triwulan III – 2022 tumbuh
sebesar 231,76% yoy, meningkat Rp46,31 miliar menjadi Rp66,29 miliar.
Perkembangan Pasar Modal
Pada sektor pasar modal posisi September 2022, total nilai transaksi efek
dalam bentuk saham mencapai Rp1,88 triliun dengan jumlah investor
sebanyak 7.920 investor.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Kantor OJK Maluku telah melakukan edukasi keuangan secara masif baik
online maupun tatap muka dengan berkolaborasi bersama lembaga dan
pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Maluku. Edukasi dan inklusi
keuangan syariah juga dilakukan melalui peringatan Hari Santri Nasional
di pondok Pesantren Al Qutub Kabupaten Maluku Tengah yang juga di
hadiri Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Mas
Selain itu, OJK juga mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses
Keuangan Daerah (TPAKD) agar masyarakat dapat memanfaatkan akses
keuangan di lembaga jasa keuangan dan diharapkan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejak tanggal 1 November 2022 telah terbentuk 6 TPAKD di Maluku yang terdiri dari TPAKD Provinsi Maluku, TPAKD Kota Ambon, TPAKD Kabupaten Maluku Tengah, TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara, TPAKD Kabupaten Buru Selatan dan TPAKD Kabupaten Buru.
Sementara itu, pada triwulan III Tahun 2022 Kantor OJK Provinsi Maluku
menerima 172 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan
(SLIK) dan 175 pengaduan dalam bentuk surat dan walk in customer,
dimana sebanyak 54,84% merupakan pengaduan di sektor perbankan dan
45,16% di sektor IKNB (pembiayaan, asuransi dan fintech P2P lending).
Dalam kaitan ini, Kantor OJK Maluku telah menindaklajuti setiap pengaduan tersebut dengan memanggil Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) dan melakukan monitoring melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
(APPK) untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dengan tingkat
penyelesaian pengaduan adalah 100%.
Arah Kebijakan Pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor industri telah kembali tumbuh kuat. Namundemikian, berdasarkan analisis dijumpai beberapa pengecualian akibat
dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah membuat kebijakan khusus
untuk mendukung segmen sektor industri yang memerlukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sampai 31 Maret 2024 sebagai berikut:
1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
2. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum; dan
3. Beberapa industri yang menyediakan lapangan besar, yaitu industri
tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan
dan perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan
bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku
sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
(***)
I

