Ambon –Suaratimurnews.com Komisi II DPRD Provinsi Maluku sampai sejauh ini masih menunggu koordinasi dari Bulog Makassar dan Kementerian Pertanian, guna mencari solusi terhadap hasil panen 50.000 ton beras petani asal Kabupaten Buru yang tidak bisa di beli Bulog Maluku.
“Kita masih menunggu waktu dari Bulog Sulsel dan Kementerian Pertanian , kalau waktu sudah diberikan maka komisi II akan bersama Bulog regional Maluku, untuk melakukan rapat dalam rangka menindaklanjuti apa yang sudah dibicarakan terkait hasil panen petani,”ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (12/08/2022)
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 24 tahun 2020, hasil padi dari Kabupaten tidak memenuhi syarat. dimana kadar air beras mesti berada di angka 14 persen, derajat sosoh 95 persen dan menir 2 persen.
“Maka komisi dalam waktu dekat berkoordinasi dengan Bulog Makassar untuk dikonsultasikan. Karena ada beberapa kabupaten di Sulsel, hasil panen tidak sesuai dengan kadar air yamg dibutuhkan masih bisa dibeli, tapi distribusi hasil panen itu yang dibicarakan, “ucapnya.
Untuk itu, menurut Hurasan perlu ada kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemda Kabupaten/kota, untuk menyiapkan oplet-oplet distribusi. Terutama harus ada laboratorium terkait hasil panen uji mutu, dan program sebelum tanam dan pasca panen, sehingga hasil panen sesuai standar yang ditentukan pempus, sehingga Bulog Maluku bisa membeli.
“Jadi misalnya kadar tidak boleh diatas 12 persen. Oleh karena itu, pada saat awal harus ada sosialisasi terhadap para petani, kedua alat-alat pengilingan harus disiapkan , sehingga pada saat panen hasil panen mereka di uji,”tuturnya.
Dari hasil uji tersebut, ungkap Hurasan jika sesuai standar dibawah kadar air, maka bulog bisa membeli sesuai aturan yang ditetapkan pempus.
Bisa juga beras dari petani diperuntukan untuk tunjangan beras bagi ASN. namun hal tersebut, diperlukan sebuah regulasi yang dibuat oleh Pemda.(ST01)