Ambon-Suaratimurnews.com Komisi I DPRD Provinsi Maluku, mendesak Pejabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy , segera melantik Abdullah Elwuar, sebagai kades Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru.Ujar Ketua Komsi I Amir Rumra disela-sela rapat dengan Pj Bupati Buru, Biro Hukum Sekda Maluku, Dinas PMD Maluku dan Kabupaten Buru Senin (1/8/2022)
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera Maluku ini Abdullah Elwuar yang terpilih 11 tahun lalu, secara demokratis tak kunjung dilantik oleh mantan Bupati Buru, Husnie Hentihu hingga Ramli Umasugy, yang baru saja lengser dari jabatanya .
” Sebelumnya, Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah melayangkan surat pelantikan, namun tidak kunjung dihiraukan mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi.
.”Namun yang terjadi sekarang, mantan Bupati Buru membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun hasil PTUN, tidak bisa membatalkan. Oleh sebab itu, Surat Gubernur menjadi justifikasi bagi kami Komisi I DPRD Maluku,” tegas bakal calon anggota DPR RI.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun mendesak Pj Bupati Buru, segera melantik, Elwuar sebagai Kepala Desa Jikumerasa.“Saya minta Elwuar segera dilantik sebagai kades Jikumerasa. Permasalahan ini mestinya dituntaskan dan diselesaikan secepat mungkin,”pinta Watubun.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku itu menegaskan, seluruh dokumen yang dimiliki oleh penyelenggara pemilihan kepala desa dan dokumen yang dipegang oleh pemerintah daerah sama sekali tidak ada alasan administrasi atau cacat prosedur dalam proses ini.
“Berbagai cara telah ditempuh kades terpilih untuk mendapatkan keadilan, di antaranya melalui surat pengaduan kepada Pemkab Buru, Pemprov Maluku, DPRD Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku dan terakhir Ombudsman, namun tidak membuahkan hasil.”keslanya.
Namun, ingat wakil rakyat dari daerah pemilihan Tual, Malra, dan Aru itu, melalui Komisi Informasi Publik (KlP) Maluku, telah mendapatkan transparansi informasi secara resmi, terkait hasil pemilihan kepala desa Jikumerasa.
Sementara itu Pejabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy menjelaskan persoalan pilkades Jikumerasa yang sudah dilakukan pada tahun 2010 yang lalu.Dalam berbagai dinamika tadi ada beberapa hal yang kemudian menjadi rujukan untuk disesuaikan sesuai dengan aturan hukum.
Dia mengaku ada upaya-upaya yang dilakukan oleh saudara Abdullah Elwuar kemudian merujuk kepada beberapa aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Dijelaskan sejak 2010 sampai 2022 hari ini 12 tahun proses itu berlangsung dan Pak Abdullah sendiri yang memenangkan Pilkades waktu itu melakukan upaya-upaya sesuai dengan aturan yang ada melalui komisi informasi publik (KIP) kemudian dalam proses dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara.”ucapnya.
Selan itu terkait dengan informasi kebijakan publik bukan persoalan esensi Pilkades itu sendiri.Berdasarkan beberapa surat rujukan yang sudah dikeluarkan dari provinsi atas desakan komisi A waktu itu yang kemudian melakukan kunjungan lapangan sampai ke desa.
Ditambahkan berdasarkan beberapa fakta riil yang mendorong untuk pelantikan saudara Kepala desa terpilih di tahun 2010 dimaksud ,itulah yang merupakan keputusan dari pertemuan hari ini.””ungkapnya.(ST01)