Jakarta, Suaratmurnews.com Komisi II DPRD Maluku mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pengaktifan kembali DAK dari sektor energi baru terbarukan daerah yang masih 5 persen di tahun 2021 sangat jauh dari target nasional.Kata Ketua komisi II DPRD Maluku Johan Lewerissa ketika diterima Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris dan jajaran Jumat 15/7)2922.
Hadir dalam penyampaian aspirasi ke kementerian ESDM yakni Wakil Ketua Temmy Oersepuny, Turaya Samal, Sekretaris komisi Ruslan Hurasan beserta anggota Yunus Serang, dan Halimun Saulatu serta perwakilan dinas ESDM Maluku . beserta staf komisi.
Dalam pertemuan tersebut komisi II menegaskan tentang pembinaan dan pengawasan harus dilakukan oleh daerah, untuk melaksanakan pengawasan kaidah teknis pertambangan, daerah harus diberi kewenangan untuk mengangkat inspektur tambang daerah.
Selain itu DAK bidang energi skala kecil kementerian ESDM ,Dirjen Energi baru terbarukan dan konservasi energi perlu dihidupkan kembali, untuk melistriki desa/dusun terpencil dan terluar di Maluku.
Pada Perpres RI Nomor 55 tahun 2022 dalam Pelpres tersebut sudah jelas memberikan kewenangan kepada daerah , namun ada beberapa hal yang perlu Kamii sampaikan menyangkut tentang pelaksanaan Pelpres tersebut , karena menurut kami ikannya di lepas tapi ekornya masih di tahan.
Anggota komisi II DPRD Maluku Haliimun Saulatu menjelaskan kami tidak tahu tentang program energi baru terbarukan yang ada di Kementerian ESDM soal PLTS dan pemasaran instalasi listrik ke rumah -rumah .
Kami merupakan provinsi kepulauan 90 persen lautan dari pada daratan jadi masyarakat tinggal di pulau -pulau tentu soal elitrifikasi sangat sulit , sehingga kebutuhan untuk energi terbarukan sangat tinggi, ketika kami melakukan reses, pengawasan ini yang sering menjadi keluhan terkait soal listrik.
Untuk itu kami harapkan kalau berkenan ada program pembangkit listrik tenaga Surya itu mungkin bisa diberikan kepada kami.begitu uga ada sambungan listrik ke rumah -rumah. jujur saja Kam terpaksa memasukkan dana aspirasi ke dinas ESDM kami mohon juga ada perhatian Kementerian ESDM melalui dana DAK untuk diberikan ke Maluku..
Sekretaris Komisi II Ruslan Hurasan menyoroti tentang Pelpres 55 tahun 2022 mengenai pendelegasian sertifikasi standar ,uzin, pembinaan dan perizinan berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan .
Permasalahan kita bahwa pelaksanaan perijinan tidak dilaksanakan oleh daerah, kami mohon ada solusinya , sehingga ada payung hukum yang jelas tentang kewenangan daerah. Kami mintakan daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat inspektur tambang daerah .
Wakil ketua komisi II Turaya Samal juga mempertanyakan kehadiran tambang batu Sinabar yang ada di kabupaten SBB , sehingga pengelolaan tidak jelas, sampai sekarang, idak ada aturan atau kewenangan yang diberikan kepada kami di Maluku untuk bisa mengawasi.
Menanggapi hal itu Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM menyebutkan terkait dengan mineral dan Pelpres 55 tahun 2022, pendelegasian pengelolaan dalam pengelolaan pertambangan.
“Untuk diketahui ada surat edaran Menteri ESDM no 1 E no 3 tahun 2022 tanggal 29 Juni tentang pedoman pelaksanaan Pelpres 55 tahun 2022 tentang pendelegasian tindaklanjuti untuk bisa disampaikan isi bagaimana kewenangan yang bisa dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kemudian terkait dengan inspektur tambang menang saat ini posisi kewenangan ada di pusat, tetapi proses pengangkatan dan pengusutan.jumlah mereka sebanyak 16 orang. Untuk tahun 2022 ada juga pembangunan PLTS , termasuk juga penyambutan listrik ke rumah -rumah warga diberikan ketika masyarakat sudah ada jaringannya tetapi tidak mampu untuk menyambung program itu ada sampai 2023 sudah kita alokasikan.
Ketua komisi II mengungkapkan Dari hasil kesimpulan rapat dapat kamu sampaikan kami mohon agar dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya menyangkut keluhan ibu Turaya Samal tentang tambang batu Sinabar dan gunung botak untuk direspon sehingga kekayaan milik daerah dapat dirasakan oleh masyarakat .
Semua kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui regulasi untuk dipertimbangkan demi kemaslahatan masyarakat Maluku.”ungkapnya.(ST01)
“