Komisi II DPRD Maluku Kunjungi Kementerian LKH ,Dorong Pengadaan Peralatan laboratorium lingkungan & Penanganan Sampah

oleh -506 Dilihat

Jakarta,- Suaratmurnews.com Komisi II DPRD Maluku yang pimpin Ketua Johan Lewerissa didampingi Wakil Ketua Temmy Oersepuny, Turaya Samal, Sekretaris komisi Ruslan Hurasan beserta anggota Iqbal Payapo, Edwin Huwae, Halimun Saulatu, dan Yunus Serang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian LKH Rombongan 8 orang DPRD ini diterima langsung Kepala Biro Humas Nunu Anugerah di ruang Media Center Kementerian LKH Kamis 14/7/2022.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Johan Lewerissa menjelaskan kunker aspirasi yang dilakukan untuk mengetahui secara jelas mengenai Salah satu yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini yaitu masih kurangnya peralatan laboratorium lingkungan dan sarana prasarana penanganan sampah.

Untuk dapat menjawab persoalan-persoalan tersebut, maka upaya penyediaan peralatan laboratorium lingkungan hidup guna mendapatkan data kualitas lingkungan yang terukur , valid, akurat dan bertanggungjawab melalui pengujian dan pengukuran kualitas lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh komisi II DPRD provinsi Maluku di berbagai daerah di Kabupaten/Kota di Maluku, kami menerima banyak masukan tentang program-program sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum menyentuh masyarakat banyak.

Selanjutnya di tindaklanjuti dengan pertemuan komisi II DPRD Maluku dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Maluku untuk mendapatkan masukan konkrit terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat maupun kedua dinas tersebut.

Dalam kaitannya dengan itu maka komisi II menganggap penting untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta terhadap permasalahan yang terjadi di Maluku.

Selain itu menurut Lewerissa pihaknya berharap kegiatan penyampaian aspirasi di maksud untuk mendapatkan informasi dan permohonan bantuan pengadaan pasilitasi peralatan laboratorium lingkungan hidup untuk pengujian kualitas air, tanah udara dan emisi gas kendaraan bermotor.

Pengadaan sarana dan prasarana penanganan sampah di laut maupun di darat, penghentian pemberian dana DAK kepada Dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluku semenjak tahun 2018, pelimpahan kewenangan kepada Pemda berkaitan aset Dephut yang telah masuk dalam daftar penghapusan untuk diserahkan kepada pemerintah provinsi Serta dana bagi hasil Kehutanan khususnya PSDA diubah sesuai dengan pasal 15 UU no 33 Tahun 2004

Menanggapi hal itu Kepala Biro Humas Kementerian LKH Nunu Anugerah di dampingi Pusat standarisasi instrumen Lingkungan Hidup Wisnu Eka ,Biro Perencanaan Didit, Biro Keuangan Astrid dan Kepala Biro Umum Samidi mengatakan dalam upaya peningkatan untuk membentuk suatu laboratorium lingkungan yang kompeten dibutuhkan kerja keras, kerjasama dan komitmen dari para pemangku kepentingan, dalam bentuk penyediaan sumber daya manusia,.

Pencapaian tersebut tidak bisa dilakukan secara optimal tanpa ada peran daerah dalam menyediakan data status lingkungan hidup di wilayah masing masing.

Begitu juga dengan aset kantor UPT bala milik Kementerian LKH i di lokasi Kebun Cengkeh saat ini gedung tersebut telah terdaftar di manajemen Aset Kementrian LKH sedangkan untuk aset perumahan pegawai di kawasan Lateri ,kami minta Pemerintah Provinsi perlu koordinasi dengan kementerian LKH untuk ditindaklanjuti dengan OPD di daerah.”pungkasnya

Sementara itu  menyangkut permintaan pengadaan peralatan laboratorium lingkungan hidup yang disampaikan komisi II kepada Kementerian LKH melalui perwakilan Biro Humas Kementerian LKH  belum bisa ditindaklanjuti dengan alasan regulasi. (ST 01)