Edaran Mendagri, Ramly – Amus Diberhentikan Dari Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Buru.

oleh -481 Dilihat

Namlea ,– Suaratimurnews.com Mengacu pada surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri), nomo 162/3484/Otda tertanggal 10 Mei tahun 2017, Diminta Ketua DPRD saatnya menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka sambutan PJ Bupati, setelah melakukan jabatan serah terima pada hari yang sama.

Mengacu pada surat edaran Mendagri Gubernu Maluku, Murad Ismail, telah mengeluarkan edaran persiapan akhir masa jabatan Bupati dan Wakl Bupati Buru surat bernomor 131/860 tertanggal 23 Maret tahun 2022, dengan isi bahwa, untuk mempersiapkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada periode 217-2022.

Ketua DPRD segera menggelar rapat paripurna guna mendapatkan penetapan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di sampaikan dengan Risalah dan Berita acara serta daftar hadir rapat, maka atas surat edaran tersebut DPRD Kabupaten Buru pada Hari Senin Sore 18 April tahun 2022 Menggelar paripurna Usulan penurunan Pemberhentian Ramly Ibrahim Umasugi Bupati Dua Periode Dari Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Amustofa Besan, SH Jabatan Satu Periode dari jabatan Wakil Bupati Kabupaten Buru.

Paripurna usulan penurunan Bupati dan Wakil Bupati Buru berlangsung di Gedung Wakil Rakyat dipimpin Ketua dan Wakil Ketua, Muh Rum Soplestuny – Dally Sarifudin – Djalil Mukadar di damping 19 Anggota DPRD dari 25 Kursi yang ada, berlangsung di Gedung Wakil Rakyat jalan Jiku Besar Namlea.

Paripuna usulan penurunan Ramly- Amus yang berlangsung di Gedung DPRD berakhir pada pukul 17.15 Menit Wit, Kegiatan ini, selain di hadiri DPRD(Legislatif) juga di Pemda(Eksekutif) yang mewakili Bupati dan Wakilnya Ramly- Amus Yakni, Asisten I, Masri Bugis bersama sejumlah pimpinan OPD, Mengakhiri Parpurna dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara usulan pemberhentian Ke Dua pejabat tersebut oleh Tiga pimpinan di DPRD Buru.

Walaupun pembukaan sidang, ada hujan instrupsi dari sejumlah anggota DPRD yang di Tonton Masyarakat dalam instrupsi tersebut, instrupsi tersebut meminta ketua DPRD dapat hadirkan saudara Bupati dan Wakil Bupati .agar dapat hadir menghadiri agenda Paripurna usula pemberhentian Ke Dua pejabat tersebut, namun sayangnya Paripurna usulan pemberhentian yang di Nakodai, Muh Rum Soplestuny tetap berjalan sebagaimana mestinya dan agenda sidang itu berakhir pada pukul 17,15 Wit.(AK).