OJK :Kinerja Lembaga Jasa Keuangan di Maluku  Menunjukan Tren Positif

oleh -471 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Kinerja Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Maluku hingga akhir tahun 2021 menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan kinerja intermediasi yang tinggi disertai tingkat risiko yang terkendali, baik di sektor perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank (IKNB).

Demikian disampaikan Kepala  Kantor Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Provinsi Maluku Roni Nazra,dalam penjelasan rilis yang diterima media ini Jumat (18/3/202

Menurut Dia Kondisi Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Maluku Posisi Desember 2021 Secara umum kondisi perbankan di Provinsi Maluku pada posisi Desember 2021 relatif stabil dan terkendali dengan total aset sebesar Rp25,31 triliun atau tumbuh 8,05% (yoy).

Adapun penghimpunan Dana Pihak Ketiga perbankan adalah sebesar Rp15,52 triliun atau tumbuh 4,09% (yoy) dan jumlah penyaluran kredit perbankan sebesar Rp15,64 triliun atau tumbuh Rp6,57% (yoy) dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang masih terjaga sebesar 1,70%.

Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di Provinsi Maluku selama tahun 2021 (yoy) juga mengalami pertumbuhan yang antara lain tercermin dari total aset dana pensiun sebesar Rp269,04 miliar (12,58%) dan total investasi sebesar Rp197,20 miliar (14,65%).

Selain itu, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh menjadi sebesar Rp919,16 miliar (40,39%) dengan jumlah kontrak pembiayaan meningkat sebesar 75,15% serta rasio non performing financing yang terjaga sebesar 1,26% atau turun 0,21%.

Hal serupa juga terjadi di sektor pasar modal regional yang menunjukan tren positif. Jumlah investor pada posisi Desember 2021 adalah sebanyak 16.333 SID atau meningkat signifikan sebesar 100,40% dari tahun sebelumnya.

Dia mengaku Peningkatan terbesar berasal dari pertumbuhan investor reksadana yang menjadi sebesar 14.338 investor (130,37%) dan investor saham tumbuh menjadi sebanyak 6.268 (82,37%).

Seiring meningkatnya kinerja Lembaga Jasa Keuangan, realisasi jumlah restrukturisasi kredit/pembiayaan berangsur melandai. Pada posisi Desember 2021, jumlah debitur perbankan yang masih menjalani program restrukturisasi kredit di Provinsi Maluku adalah sebanyak 9.563 debitur dengan baki debet sebesar Rp262,24 miliar.

Sedangkan, jumlah debitur lembaga pembiayaan sebanyak 131 nasabah dengan baki debet sebesar Rp16,37 milar. Perkembangan ini menunjukkan bahwa program-program kebijakan pemerintah bersama lembaga negara dalam menghadapi dampak perekonomian dari pandemi COVID-19 membuahkan hasil.

Sejalan dengan program tersebut, OJK telah memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 melalui penerbitan POJK No 17/POJK.03/2021 dan POJK 30/POJK.05/2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. No. SP- 01/KO.0604/2022

Dia menyebutkan untuk penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Maluku terdapat 4 Bank Umum Mitra yang menyalurkan, yaitu PT. BPD Maluku dan Maluku Utara, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Mandiri dan PT. Bank Rakyat Indonesia, dengan realisasi pada Desember 2021 sebanyak 100.714 debitur dengan plafon sebesar Rp4,54 triliun”ujarnya..

Dalam mendorong percepatan Program PEN di Provinsi Maluku, OJK Provinsi Maluku berinisiatif melakukan optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang terdiri dari OJK, Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan dan Pengusaha melalui program tematik Kredit/Pembiyaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang memiliki karakteristik karakteristik Cepat, Mudah, dan Berbiaya Rendah.

Jumlah Penyaluran K/PMR pada posisi Desember 2021 adalah sebesar Rp2,17 miliar kepada 139 UMKM dengan suku bunga 0%. Kebijakan Prioritas OJK Tahun 2022 Kepala OJK Provinsi Maluku Roni Nazra optimis kinerja industri jasa keuangan pada tahun ini, khususnya di Provinsi Maluku akan semakin membaik.”akuinya.

Optimisme ini menguat karena kondisi perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus membaik dan didukung keberhasilan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah.

Untuk mencapai proyeksi tersebut, OJK secara nasional telah menetapkan lima kebijakan prioritas di 2022 yang ditujukan untuk semakin memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional serta terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen.

1.Memberikan insentif bersama untuk mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas Pemerintah yaitu: (a) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir; (b) Stimulus lanjutan untuk mendorong kredit ke sektor properti

2.Mempercepat pembentukan cadangan penghapusan kredit. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya cliff effect pada saat dinormalkan pada tahun depan., penataan industri reksadana juga akan dilakukan agar dapat mempercepat reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

3.Mendukung pengembangan ekonomi baru dengan skema pembiayaan berkelanjutan di industri jasa keuangan.

4.Menargetkan penyaluran kredit sebesar 30 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2024.

5 .Memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih terjangkau.”pungasnya (**)