Ambon,Suaratimurnews.com Untuk mengantisipasi bertambahnya pasien terkonfirmasi positif covid-19 dari klaster pegawai, pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan rapid test antigen bagi ASN dan honorer.
Penegasan tersebut disampaikan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Semuel Huwae sesuai surat edaran No 443.2/395 /2022 tentang rapid tes antigen bagi ASN dan Honorer tersebut ditanda tangani Pejabar Sekda Provinsi Maluku Dadali Le.selasa (8/2/2022)
Menurut Dia edaran itu memerintahkan kepada : a. ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office/WFO) dan melaksanakan tugas di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH), wajib untuk mengikuti pemeriksaan Rapid Test Antigen sesuai jadwal sebagaimana terlampir;
Dia menye butkan bagi pimpinan erangkat aerah/Unit Kerja agar mengatur kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing sebagai berikut : 1) Perangkat Daerah/Unit Kerja yang dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen selama 1 (satu) hari, mengatur kehadiran ASN sebanyak 100% (seratus persen);
Selanjutnya Perangkat Daerah/Unit Kerja yang dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen selama 2 (dua) hari, mengatur kehadiran ASN sebanyak 50% (lima puluh persen) pada tiap harinya dari jumlah keseluruhan ASNnya;
Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab penuh dan memastikan kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada Sekretaris Daerah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan BKD Provinsi Maluku paling lambat
Selain itu lanjut Huwae (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen. d. Khusus Perangkat Daerah di luar kantor Gubernur Maluku, Pimpinan Perangkat Daerahnya agar dapat menfasilitasi sarana dan prasarana pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen, serta konsumsi bagi tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
Dia menjelaskan bagi ASN yang telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, namun tidak hadir/belum melakukan pemeriksaan sebagaimana jadwal dimaksud, dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Lebih jauh dia menambahkan bagi ASN yang belum melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO) sampai melakukan pemeriksaan dan dinyatakan Negatif.(*)