Jakarta Suaratimurnews.com Menyikapi ramainya isu kelangkaan minyak tanah di Maluku Tenggara dan Maluku Tengah, Pertamina telah melakukan pertemuan dengan dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Maluku untuk membahas isu kelangkaan minyak tanah.
Pada pertemuan tersebut, Pertamina menyampaikan 3 hal terkait hasil analisis penyebab kelangkaan minyak tanah. Antara lain, Pertama, isu konversi minyak tanah ke elpiji; Kedua, terjadinya panic buying karena isu penimbunan; dan Ketiga, dugaan adanya sejumlah pangkalan yang tidak beroperasi karena libur panjang.
Pada kesempatan yang lain, Pertamina juga telah melakukan pertemuan dengan DPRD di Maluku Tenggara, pihak DPRD meminta kepada Pertamina untuk menambah titik pangkalan baru untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Terkait dengan isu kelangkaan tersebut, KSP langsung melakukan monitoring evaluasi agar kelangkaan di Maluku Tengah dan Maluku Tenggara tidak sampai menyusahkan rakyat kecil. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 minyak tanah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Jenis BBM Tertentu (JTB).
“Berdasarkan pantauan KSP, stok pasokan minyak tanah kerosen di wayame per 1 februari 2022, sebesar 2500 KL atau setara dengan kebutuhan 12 hari ke depan. Untuk memperkuat stok yang ada, Pertamina juga sudah mengirimkan kapal tengker dengan muatan 5000 KL kerosen ke Wayame (diperkirakan tiba Rabu, 2 Februari 2022) dan titik-titik lain seperti Tual (1155 KL/setara stok 34 hari) dan Masohi (970 KL/setara stok 17 hari)”. Artinya berdasarkan pantauan kami tidak ada masalah dalam penyediaan minyak tanah di Maluku terang Febry Calvin Tetelepta Deputi I Kantor Staf presiden.
Pemerintah daerah dan forkopimda harus proaktif memastikan ketersediaan minyak tanah di agen-agen resmi dan melakukan penertiban di pengecer tidak resmi. “Pemerintah daerah beserta jajaran harus terus memantau kebutuhan, ketersediaan, dan distribusi di agen yang ada, guna memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi”, tegas Febry.
Febry melanjutkan,”Jika ditemukan upaya penyimpangan seperti penimbunan karena punic buying, atau dalam rangka tujuan lain yang merugikan masyarakat, Pemerintah daerah harus segera meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan”. Ucapnya.
KSP akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kebutuhan masyarakat akan minyak tanah terpenuhi dengan layak dan Presiden sangat memberikan perhatian besar terhadap isu tersebut. “Kami minta Pemerintah daerah dan Pertamina terus berkoordinasi sehingga kebutuhan masyarakat terhadap minyak tanah dapat terlayani dengan baik”, tutup Febry.(*)