Empat Anggota JMSI Jambi Lulus UKW Utama

oleh -208 Dilihat

Jambi –Suaratimurnews.com  Wajah Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi, Doddi Irawan, terlihat sumringah sejak Kamis sore (16/12/2021) kemarin.

Mendengar kabar empat anggotanya dinyatakan kompeten ke jenjang utama pada uji kompetensi wartawan (UKW).

“Sangat bersyukur atas lolosnya empat petinggi media anggota JMSI Jambi dalam UKW yang diadakan oleh SKK Migas bersama KKKS dan FJM Jambi,” kata Doddi Irawan, Jumat (17/12/2021).

Empat orang tersebut adalah Kemas Supriyadi Pemred Gerak12.com, Izwan Sholimin Dewan Redaksi Infojambi.com, Bahara Jati Pemred Aksesjambi.com, dan Maskun Sopwan Pemred Orbid.id.

Mereka menggikuti UKW sejak Selasa lalu, di Hotel BW Luxury. Pengujinya, dari Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS).

Doddi menaruh harapan besar agar media yang tergabung di JMSI mampu meningkatkan fungsinya.

Keberhasilan ini menunjukkan para pengelola media di bawah bendera JMSI bersemangat dan serius meningkatkan profesionalismenya.

“Diharapkan seluruh pengelola media yang bergabung dalam JMSI lulus uji kompetensi,” ucap Doddi.

Menurut mantan Pemred Infojambi.com itu, UKW menjadi alat ukur profesionalitas wartawan yang bertujuan untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan.

Apalagi profesi wartawan sangat berhubungan erat dengan kepentingan publik.

“JMSI akan selalu mendorong kawan-kawan terverifikasi faktual di Dewan Pers,” tegas calon Ketua PWI Provinsi Jambi ini.

Sekjen JMSI Pusat, Mahmud Marhaba memberikan ucapan selamat atas prestasi yang diraih oleh wartawan yang tergabung dalam perusahan pers anggota JMSI. Dirinya menilai ini adalah langkah yang tepat diamabil oleh setiap perusahan pers anggota JMSI.

“Ini adalah tujuan dari organisasi perusahan pers JMSI yakni mendorong setiap perusahan pers untuk memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap SDM wartawannya untuk menjadi kompeten,” tegas Mahmud.

Dirinya pun terus mendorong dan membantu agar semua media yang tergabung di JMSI agar melakukan pendaftaran ke Dewan Pers sehingga bisa terverifikasi adminstrasi atau faktual.(*)