Ambon – Suaratimurnews.com DPRD Provinsi Maluku telah mengirimkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif (Aleg) Partai Golongan Karya (Golkar) ke Kementerian Dalam Negeri, melalui Gubernur, Murad Ismail.
Usulan tersebut, merupakan tindaklanjuti dari hasil verifikasi nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, atas nama Misel Tasane, menggantikan Alm Murniaty Hentihu.
“Jadi sudah disampaikan ke kantor Gubernur, diterima oleh Karo Pemerintahan, dan saat ini sementara diproses melalui mekanisme aplikasi Uni Layanan Administrasi (ULA) Kementerioan Dalam Negeri,”ujar Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan , jumat (19/11/2021).
Dikatakan, dengan pengusulan dimaksud, maka tugas DPRD Maluku telah selesai, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Mendagri untuk dilakukan pelantikan.
Diberitakan sebelumnya, dari usulan Misel Tasane, DPRD Maluku kemudian mengkaji sebelum diproses ke KPU 8 november lalu.
“Hari senin berkasnya disampaikan, kemudian kita teliti ternyata sudah lengkap, dan secara resmi tadi (kemarin) serahkan ke KPU untuk verifikasi calon nomor urut berikut,”ucap Wattimena.
Dikatakan, dari hasil verifikasi, KPU akan menyerahkan kembali ke DPRD untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur.
“jadi kita menunggu hasil verifikasi KPU, kalau sudah lengkap, maka akan langsung diproses ke Kemendagri,”ucapnya(ST01).