Ambon ,-Suaratimurnews.com sengketa lahan di wisata desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah mendapat respon dari DPRD Maluku dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama dua pemilik bersengketa, Biro Hukum setda Maluku, dan perwakilan BPN Perwakilan Maluku, di ruang paripurna baileo rakyat, karang panjang, Ambon, senin (11/10/2021).
Kepada wartawan Ketua Komisi I Amir Rumra, mengatakan dalam rapat tersebut DPRD meminta dokumen kedua pmilik, baik dari Abdul Talib Lessy, maupun Ahmad Lessy, serta Raja Negeri Liang.
Dari dokumen tersebut, DPRD bersama tim akan mengkaji, kemudian meminta pendapat hukum dari putusan pengadilan.
“Tadi masing-masing sudah menjelaskan putusan, tapi tidak semena-mena makanya harus dilihat dokumennya seperti apa. Begitu juga penjelasan dari pihak hukum, bagian parawisata juga sudah menyampaikan terkait dengan itu dan kami minta ada kesimpulan pendapat hukum dari pengadilan, termasuk eksekusi yang diminta sudah terang benderang,”tuturnya.
Ditempat sama, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun mengiginkan proses penyelesaian harus dilakukan secara baik, sehingga tidak memicu instabilitas politik atau sosial di liang, tentu berpatokan dengan keputusan hukum, salah satunya pengadilan baik tingkat pertama maupun ditingkat akhir.
“Prinsipnya kita menjembatani dan kita harapkan semua pihak menerima dengan baik,”ucapnya.(ST01)