Ambon Suaratimurnews.com – Timotius Akerina resmi menjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) setelah dilantik secara langsung Gubernur, Maluku Murad Ismail bertempat dilanti VII kantor Gubernur Maluku Senin 20/9/2021.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 131.81-4072 tertanggal 7 September 2021 tentang pengesahan pengkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati SBB Timiotius Akerina menjadi Bupati SBB sisa masa jabatan tahun 2017-2022 terhitung pelantikan sampai akhir masa jabatan.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan terhitung sisa masa jabatan, tugas dan tanggungjawab Bupati SBB hanya sampai 22 Mei 2022. Walaupun demikian, seluruh tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik harus tetap dilaksanakan dengan baik, diantaranya fokus penyelesaian realisasi visi misi.
“Walaupun waktunya singkat tapi tanggungjawab saudara Bupati tidak mudah sebab harus menjalankan tugas strategis yang telah menanti kedepan,”ucapnya.
Hal lainnya, ungkap Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, kepada Bupati yaitu, satu, menyusun APBD 2021, dan 2022, penyerataan dan penyerdehanaan birokrasi sesuai ketentua UU yang berlaku.
Dua, menyukseskan program vaksinasi, membangun koordinasi upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta melaksanakan tugas pokok menurunkan angka kemiskinan, mensejaterakan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Tiga, untuk menjamin menjalankan tugas efektif dan efeisien, mantan Dankor Brimob Polri ini meminta kepada Bupati melakukan koordinasi, komunikasi, kolaborasi dengan DPRD SBB sebagai mitra kerja, aparat keamnaan TNI/Polri, instansi vertikal, dan ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.(ST01)