Ambon,-Suaratimurnews.com – Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dibawah Gubernur Maluku Murad Ismail, diterima delapan fraksi DPRD Maluku.
LPJ ini diterima fraksi dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Maluku tahun anggaran 2020, di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Maluku, Jumat (6/8/2021).
Kendati menerima LPJ dimaksud, namun seluruh fraksi tetap memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda.
Merespon diterimanya LPJ tersebut, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno menyatakan Ranperda Maluku tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang telah dibahas, menunjukkan komitmen dan tanggungjawab pemerintah, dewan dan pihak terkait untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kami menyadari, banyak hal yang dialami dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, terutama terjadinya realokasi, rasionalisasi dan refocusing anggaran yang dilakukan guna menyesuaikan dengan penanganan Covid-19, dan terdapat pendanaan program yang bersumber dari pinjaman pemulihan ekonomi nasional guna percepatan penanganan pandemi,” katanya.
Kondisi ini, bagi Wagub, tentu saja membutuhkan analisa tepat dan kerja keras guna memboboti Ranperda yang akan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda. Untuk itu, Pemprov Maluku mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan dalam menyumbangkan pikiran, dukungan serta kerjasamanya.
“Saya yakin, dewan akan terus mendukung setiap usaha yang ditempuh Pemprov Maluku dalam membangun daerah dalam masa pandemi. Dan kepada seluruh aparatur pemerintah, saya berharap terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga WTP dapat kita pertahankan secara berkesinambungan,” tuturnya.
Rapat paripurna dihadiri Plh Sekda Sadli Lie, Kepala Bappeda Anton Lailossa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Zulfikar Anwar dan sejumlah anggota dewan.(WM).