Ambon Suaratimurnews.com DPRD Maluku melakukan komunikasi pengisian calon terpilih Partai Gerindra antara Beny Gaspers dan Ony Lewerissa, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami sampaikan bahwa kami tidak memulanyai kewenangan untuk mengintervensi proses ini, tetapi karena surat masuk kita memfasilitasi untuk mengkomunikasikan dengan KPU,”ujar Ketua Komisi I Amir Rumra kepada wartawan, selasa (24/08/2021).
Dikatakan, dari hasil rapat komisi tetap menunggu putusan Makamah Agung (MA), sehingga menjadi dasar hukum untuk dikonsultasikan dengan KPU Pusat.
“Dengan dasar itulah barulah KPU Maluku berkonsultasi dengan KPU Pusat sebagai legilator untuk menyampaikan terkait itu,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengakui sudah memberi penjelasan secara tertulis dan sudah serahkan ke Komisi.
Menurutnya, dari sisi aspek hukum, persoalan di tubuh Gerindra hampir sama yang dilakukan pada pengisian kursi di PDI Perjuangan.
“Jadi kita menunggu keputusan hukum tetap, karena masih beproses di Makamah Agung (MA),”cetusnya.
Menurut Kubangun, hal ini tetap menjadi atensi KPU RI, untuk nantinya disampaikan ke KPU RI berkaitan laporan tambahan, penjelasan dan petunjuk.
Disingung desakan dari Partai, menurutnya sudah disampaikan secara mekamisme mulai daei perlakuan hingga fisik.
“Prinsipnya kita menunggu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap lalu kemudian disampaikan ke KPU RI untuk mdndapatkan petunjuk dan arahan,”pungkasnya.(ST01)