Ambon,-Suaratimurnews.com – Dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga persoalan pengelolaan anggaran desa di Negeri Batu Merah, Kota Ambon, menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi Gerakan Aliansi Pemuda Maluku Peduli Adat, Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penyalahgunaan pengajuan KUR dengan nilai potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. Mereka mendesak agar berbagai dugaan persoalan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah, Ali Hatala, ditelusuri oleh pihak berwenang.
Sekitar 35 orang mengikuti aksi ttuntuta, Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pemalsuan dokumen, pengajuan KUR, serta pengelolaan anggaran desa yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Aspirasi para demonstran diterima langsung Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di pelataran Balai Kota Ambon. Kehadiran wali kota menjadi ruang bagi massa untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka soroti.
Di hadapan para demonstran, Bodewin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat.Respons tersebut menjadi bagian dari upaya menampung tuntutan massa yang menginginkan adanya tindak lanjut atas dugaan persoalan di Negeri Batu Merah.
Mereka berharap laporan yang disampaikan dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat atau instansi berwenang.
Klaim mengenai potensi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar juga perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan persoalan tersebut diharapkan berjalan secara transparan dan objektif, sehingga setiap dugaan dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut hingga terdapat pembuktian melalui proses hukum.(ST01)
