KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Ambon Siapkan Tahap Pembahasan Anggaran

oleh -19 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD Kota Ambon menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena hadir dalam rapat paripurna bersama jajaran Pemkot Ambon serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon.

Penandatanganan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, Pemkot Ambon turut menyerahkan Rancangan Perubahan APBD 2026 kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan ini akan menentukan bagaimana penyesuaian anggaran diarahkan, baik untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah maupun menjawab kebutuhan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran.

Perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan perubahan angka pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Di dalamnya terdapat penyesuaian terhadap prioritas pembangunan, kondisi fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pembahasan antara eksekutif dan legislatif menjadi tahap penting untuk memastikan alokasi anggaran tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dan target pembangunan yang telah ditetapkan.

Pemkot Ambon dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaannya.

Bagi pemerintah daerah, efektivitas anggaran pada akhirnya akan terlihat dari sejauh mana program yang dibiayai APBD mampu mendukung pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan.

Selain agenda perubahan APBD, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon kepada DPRD.

Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Agenda tersebut memperlihatkan bahwa fungsi Pemkot dan DPRD tidak hanya berkaitan dengan penganggaran, tetapi juga pembentukan regulasi sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.(ST01)