Ambon, -Suaratimurnews.com Pemerintah Kota Ambon kembali menghadapi persoalan dugaan aktivitas prostitusi ilegal di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Meski kawasan tersebut telah ditutup, pemerintah mengakui pengawasan masih menjadi tantangan untuk memastikan aktivitas terlarang tidak kembali berlangsung.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan, lokasi yang telah ditutup secara resmi tidak boleh kembali digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Pernyataan itu disampaikan Wattimena saat menerima aspirasi Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) RI Pulau Ambon di depan Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026).
Menurut Wattimena, Pemkot Ambon telah beberapa kali melakukan penertiban dan pengawasan di kawasan tersebut. Namun, aktivitas yang ditertibkan disebut kembali muncul ketika petugas tidak berada di lokasi.
“Kalau ada aparat, tidak ada aktivitas. Tetapi ketika tidak ada aparat, aktivitas berjalan,” ujar Wattimena.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Ambon menilai pengawasan tidak cukup dilakukan melalui operasi penertiban sesaat. Pemerintah akan memperkuat pengawasan secara berkelanjutan dengan melibatkan perangkat daerah dan aparat terkait.
Pemkot juga berencana membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan secara kontinu di kawasan Tanjung Batu Merah.Langkah itu diarahkan untuk memastikan keputusan penutupan tidak hanya efektif saat aparat berada di lapangan, tetapi juga dapat mencegah aktivitas serupa kembali muncul.
Selain dugaan prostitusi, Wattimena turut menyoroti keberadaan tempat karaoke yang disebut belum mengantongi izin.
Ia menegaskan, usaha karaoke yang terbukti beroperasi tanpa izin akan ditindak, termasuk melalui penutupan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal serupa berlaku terhadap kegiatan pembangunan yang tidak memiliki perizinan. Pemkot akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap bangunan atau aktivitas pembangunan yang terbukti tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Pemkot Ambon juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan.Masalah Sampah Ikut Jadi Sorotan Persoalan di kawasan Tanjung Batu Merah tidak hanya menyangkut dugaan prostitusi ilegal.
Dalam pertemuan dengan BKPRMI, masalah pengelolaan sampah juga menjadi salah satu aspirasi masyarakat.
Wattimena mengakui Pemkot Ambon masih menghadapi kendala dalam menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) di kawasan tersebut.
Rencana pembangunan TPS sebelumnya beberapa kali mendapat penolakan dari masyarakat. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan mencari lokasi alternatif yang lebih sesuai.
Pemkot bahkan membuka opsi membeli lahan untuk dijadikan TPS sehingga fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun secara lebih layak tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Wattimena mengapresiasi BKPRMI yang menyampaikan keresahan masyarakat melalui jalur organisasi. Kritik, masukan, dan saran dari masyarakat diperlukan pemerintah sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola kota.
Dengan demikian, persoalan Tanjung Batu Merah kini tidak hanya berkaitan dengan penutupan aktivitas prostitusi ilegal, tetapi juga menyangkut pengawasan usaha, pengendalian pembangunan, ketertiban kawasan, serta pengelolaan sampah.
Pemkot Ambon menegaskan akan memperkuat koordinasi dan pengawasan agar penutupan kawasan dapat berjalan secara konsisten.
Penutupan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah sendiri bukan kebijakan baru. Pemerintah Kota Ambon sebelumnya juga telah menyatakan kawasan tersebut ditutup dan melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas prostitusi ilegal.(ST02)
