Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat

oleh -15 Dilihat

Mataram,-Suaratimurnews.com PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memastikan perlindungan bagi para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan

Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,
pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa setelah
informasi kejadian diterima, jajaran Jasa Raharja di wilayah Nusa Tenggara Barat
langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait untuk
mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak korban.

“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan
berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait
lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh
perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,”
ujar Ariyandi.

Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar
dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di
perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Proses evakuasi dilakukan oleh sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi
kejadian.

Dari data update sementara, para penumpang telah dievakuasi menggunakan kapal wisata (3 orang), kapal Basarnas (92 orang), kapal Angkatan Laut (19 orang), dan Port Link II evakuasi menuju Pelabuhan Padangbai (35 orang), sementara proses pendataan dan verifikasi korban masih terus berlangsung.

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat telah melakukan
koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair,
serta menempatkan petugas di rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses
penjaminan apabila terdapat korban yang memerlukan perawatan medis.

Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1 korban meninggal dunia dan 11
korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat dan
PKM Jakem.

Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rumah sakit
untuk memastikan proses penjaminan serta pelayanan kepada korban berjalan
cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk korban meninggal dunia,
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.

Sementara itu, bagi korban luka-luka yang memerlukan perawatan medis, Jasa
Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui
mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).

Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin
dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian
ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan
yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama
ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.

Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban, serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses perlindungan berjalan secara cepat, tepat, serta menyeluruh.(*)