Penambang Sinabar Iha Terancam Mogok, Pemprov Maluku Disorot Lamban Urus Legalitas

oleh -19 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Ribuan penambang batu sinabar di kawasan tambang Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terancam menghentikan aktivitas akibat belum adanya kepastian hukum atas tambang yang hingga kini masih berstatus ilegal.

Para penambang yang datang dari berbagai daerah di Indonesia menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas tersebut. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menuntaskan proses pengusulan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kekhawatiran para penambang meningkat setelah beredar informasi bahwa aktivitas tambang sinabar di Iha berpotensi ditutup aparat penegak hukum, seperti yang pernah terjadi di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Bagi para penambang, penutupan tambang tanpa solusi dinilai akan berdampak langsung terhadap ribuan keluarga yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.

Salah seorang penambang asal Pulau Buru, Anwar (56), mengaku telah lima tahun bekerja di tambang sinabar Dusun Hulung, Desa Iha. Menurutnya, hasil tambang menjadi sumber utama penghidupan keluarganya, termasuk membiayai pendidikan dua anaknya hingga perguruan tinggi.

“Saya sudah lima tahun hidup dari menambang batu sinabar. Dari pekerjaan ini saya bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan kedua anak saya sampai kuliah,” kata Anwar, Kamis (6/8/2026).

Ia menilai keberadaan tambang tidak hanya memberikan penghasilan bagi dirinya, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi ribuan masyarakat dari berbagai daerah.

“Kalau masyarakat punya pekerjaan dan penghasilan, tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup. Ini juga membantu mengurangi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Namun, Anwar menyayangkan belum adanya kepastian dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait proses legalisasi tambang. Ia meminta pemerintah mempercepat penyelesaian izin agar masyarakat dapat bekerja dengan kepastian hukum.

“Kami bukan menolak aturan pemerintah. Kami hanya meminta agar pemerintah memperhatikan nasib rakyat yang selama ini hidup dari tambang ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil langkah penutupan sebelum menyiapkan solusi bagi ribuan penambang yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Usulan IUP dan WPR Dipertanyakan
Di sisi lain, proses pengurusan legalitas tambang juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas ESDM Provinsi Maluku sebelumnya menyatakan seluruh persyaratan administrasi untuk pengusulan legalitas tambang sinabar telah dipenuhi.

Pemerintah provinsi disebut telah diminta menyampaikan usulan IUP dan WPR kepada Kementerian ESDM melalui gubernur.
Namun, hasil konfirmasi menunjukkan dokumen usulan dari Pemerintah Provinsi Maluku disebut belum diterima Kementerian ESDM. Kondisi itu berbeda dengan usulan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang disebut telah lebih dulu diterima kementerian.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai percepatan proses legalisasi tambang sinabar Iha.Bagi para penambang, kepastian legalitas bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan batu sinabar.(*)