Ari Sahertian: TPP ASN Bergantung Kemampuan Keuangan Daerah, Bukan Hak yang Melekat

oleh -18 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan hak yang melekat, melainkan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ari menyikapi adanya perbedaan informasi yang disampaikan Sekretaris Daerah Maluku dan Kepala Badan Pengelola Keuangan terkait pembayaran TPP.

“Ada informasi yang disampaikan Sekda Maluku berbeda dengan Kepala Keuangan. Masyarakat maupun ASN perlu memahami bahwa TPP itu tidak melekat pada ASN. TPP dibayarkan berdasarkan kemampuan daerah,” kata Ari kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kondisi yang sedang dihadapi Pemerintah Provinsi Maluku saat ini adalah keuangan daerah yang belum stabil. Karena itu, pembayaran TPP harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Ari meminta ASN memahami situasi tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Gubernur Maluku telah menyampaikan komitmen untuk tetap memenuhi hak-hak ASN setelah kondisi keuangan daerah membaik.

“Harapannya mekanisme keuangan ditata dengan baik sehingga hak-hak PNS terkait TPP bisa dibayarkan. Mungkin tidak sekaligus, bisa dua bulan atau tiga bulan, sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai TPP telah diatur dalam peraturan pemerintah yang menegaskan bahwa pemberian TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Kalau daerah tidak mampu, tidak bisa dipaksakan. Aturannya memang demikian. Yang penting sekarang adalah komitmen pemerintah daerah untuk menata keuangan agar pembayaran TPP dapat direalisasikan sesuai kemampuan fiskal,” kata Ari.(ST01)