Ambon, -Suaratimurnews.com Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun titipan pejabat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Pemerintah Kota Ambon bersama Dinas Pendidikan, kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Ambon, serta Tim Pengendali Akses Keuangan Daerah Kota Ambon.
Penandatanganan dilakukan di sela peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Rabu (20/5/2026).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan pakta integritas tersebut menjadi bentuk pengawasan bersama agar proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, pelaksanaan SPMB, khususnya pada jenjang SD dan SMP, harus dilakukan secara tertib dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Yang tidak kita inginkan adalah adanya proses-proses yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wattimena.
Ia menegaskan tidak boleh ada praktik penitipan siswa di sekolah tertentu oleh pihak mana pun, termasuk pejabat.
“Tidak ada titip-titip anak di sekolah. Semua sekolah sama dalam sistem penerimaan siswa,” ujarnya.
Wattimena berharap melalui pakta integritas tersebut, masyarakat, khususnya orang tua siswa, dapat merasa yakin bahwa proses penerimaan peserta didik baru di Kota Ambon berlangsung secara terbuka dan bebas dari intervensi.
Pemerintah Kota Ambon juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(ST02)
