Ini Alasan Pengumuman 3 Besar Calon Sekot Ambon Harus Lewat Sistem KCSN

oleh -10 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meminta masyarakat dan media bersabar terkait pengumuman hasil tiga besar seleksi jabatan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon.

Menurut Bodewin, hasil asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa langsung diumumkan karena harus melalui sejumlah tahapan dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) berbasis digital.
Hal itu disampaikan Bodewin kepada awak media di Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme seleksi jabatan tinggi pratama saat ini sudah terintegrasi secara digital melalui aplikasi KCSN/CSN milik BKN, sehingga prosesnya tidak lagi dilakukan secara manual seperti sebelumnya.

“Mekanismenya, setelah keluar hasil asesmen dari Kemendagri, sekretariat melakukan penjumlahan nilai dan itu harus di-input lagi ke BKN melalui aplikasi KCSN/CSN. Aplikasi itu mesti bolak-balik,” kata Bodewin.

Setelah seluruh nilai peserta dimasukkan ke dalam sistem resmi BKN, lanjut dia, BKN akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait tiga besar kandidat Sekot Ambon.

“Nanti setelah Pertek keluar dan diserahkan kepada kepala daerah, baru ditentukan satu nama yang terpilih,” ujarnya.

Bodewin juga mengungkapkan adanya kendala administratif yang menyebabkan proses pengumuman belum dapat dilakukan.

Kendala tersebut berkaitan dengan pergantian Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam sistem BKN. Pasalnya, Sekretaris Kota definitif maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sebelumnya memiliki kewenangan melakukan validasi di sistem, ternyata ikut sebagai peserta seleksi Sekot Ambon.

Karena itu, untuk menjaga objektivitas dan sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan tersebut harus dialihkan kepada pejabat lain.

“Saya sudah menandatangani surat ke BKN untuk meminta pergantian Pejabat yang Berwenang, dari Sekretaris Kota dipindahkan ke Inspektur.

Karena Penjabat Sekot ikut seleksi, Kepala BKD juga ikut seleksi, maka harus diberikan ke pihak lain. Kebetulan Inspektur adalah Sekretaris Panitia Seleksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama surat keputusan pergantian PyB dari BKN belum diterbitkan, akses untuk melakukan validasi akhir dalam aplikasi belum bisa digunakan.

Meski demikian, Bodewin memastikan seluruh nilai peserta seleksi telah tersedia dan tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi di sistem BKN.(ST02)