Pengawasan Orang Tua Dinilai Kunci Efektivitas Pembatasan Medsos Anak

oleh -6 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menilai pengawasan orang tua sangat penting dalam penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.Hal itu disampaikannya saat menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak.

Menurut Ely, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk menekan berbagai dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

“Ini konsep yang sangat luar biasa untuk membatasi ruang gerak anak-anak dalam penggunaan smartphone, karena banyak hal negatif yang bisa muncul jika tidak diawasi dengan baik oleh orang tua,” ujar Ely di Ambon, Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan Pemerintah Kota Ambon siap menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah diterima secara resmi dari pemerintah pusat.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan pembatasan akun media sosial dan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan digital.

Aturan tersebut menyasar sejumlah platform berisiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X, hingga Bigo Live.

Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.(ST02)