Ambon–Suaratimurnews.com Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, meminta masyarakat di wilayah Kepulauan Kei tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Tual yang berujung kematian.
Kasus tersebut diduga melibatkan oknum anggota Korps Brimob Polri Kompi 1 Batalyon C Polda Maluku dan kini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai tragedi ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah persaudaraan masyarakat Kei. Kita harus tetap menjaga persatuan dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib,” kata Benhur di ruang Kerjanya Senin 23/2/2026.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai peristiwa tersebut harus disikapi secara bijak dan proporsional. Ia meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Benhur juga menyoroti maraknya komentar provokatif dari akun-akun palsu di media sosial yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing narasi yang mengarah pada sentimen SARA.
Menurut dia, nilai persaudaraan “Ain Ni Ain” yang menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat di Tanah Kei harus tetap dijaga dan tidak dirusak oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengajak masyarakat lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi serta tidak membagikan konten yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Selain meminta penuntasan perkara secara hukum, Benhur juga mendesak aparat menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menggiring opini publik ke arah konflik SARA melalui media sosial.
Penegakan hukum terhadap penyebar ujaran kebencian dan provokasi, kata dia, penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan merawat persaudaraan masyarakat Kei.(*)

