DPRD Maluku Soroti Penutupan Galian C di Ambon, Pengusaha dan Sopir Keluhkan Perizinan hingga BBM

oleh -37 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com Polemik penutupan sejumlah lokasi galian C di Kota Ambon dan sekitarnya menjadi sorotan dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Rabu (12/2/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias, menegaskan bahwa proses perizinan pertambangan tidak rumit selama diurus sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyebut dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat penting dalam pengurusan izin.

“Jangan sampai pemerintah daerah yang disalahkan. Kami siap membantu proses pengurusan jika ada kendala,” ujar Anos.

Rapat tersebut membahas dampak penertiban terhadap pelaku usaha dan sopir angkutan material. Yopi Soakolune mengungkapkan, sebelumnya sejumlah usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni milik Bapak Maitimu telah beroperasi meski belum ada kejelasan izin.

“Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi kenaikan harga material jika harus didatangkan dari luar daerah. Menurutnya, harga pasir dari luar Pulau Ambon bisa membebani masyarakat.
“Kalau ambil pasir dari Seram, kasihan rakyat kecil di Ambon. Harga Rp800 ribu saja mereka sudah bilang mahal,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Wilson, sopir truk asal Tuatunu. Ia mempertanyakan nasib para pekerja jika aktivitas tambang dihentikan.

“Kalau ditutup, kami mau bagaimana? Pembangunan tidak bisa jalan. Keluarga mau makan dan anak sekolah bagaimana?” katanya.

Para sopir juga mengeluhkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mereka menyebut untuk membeli solar subsidi harus terlebih dahulu membeli Dexlite senilai Rp50 ribu, sementara pembelian solar dibatasi satu kali sebesar Rp250 ribu.

Simon Likumahu meminta seluruh persoalan disampaikan secara resmi ke DPRD agar dapat dicarikan solusi bersama. Ia juga menyoroti keberadaan jembatan timbang yang dinilai memberatkan sopir dump truk.

“Kalau melebihi tonase harus kurangi muatan, sementara mobil lain bisa lewat. Dump truk seperti diperlakukan diskriminatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak kendaraan yang masih berstatus kredit sehingga sopir kesulitan membayar cicilan jika tidak dapat beroperasi.

Dalam rapat itu juga muncul pertanyaan mengenai aktivitas tambang Sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang disebut masih beroperasi, sementara di Kota Ambon dilakukan penertiban.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Abdul Haris, menegaskan bahwa tidak semua galian C ditutup. Dari sembilan lokasi galian C yang terdata, hanya dua yang telah mengantongi izin, yakni CV Primajaya Hative dan CV Naraya Mitra Cemerlang.

“Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara,” tegasnya.

Menurut Abdul Haris, sejumlah pelaku usaha memilih menghentikan aktivitasnya sendiri karena khawatir terhadap sanksi hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, menjelaskan bahwa izin lingkungan merupakan syarat wajib sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan. Hingga saat ini, hanya CV Naraya Mitra Cemerlang dan CV Primajaya Hative yang tercatat memiliki izin lengkap dari total sembilan perusahaan.

Beberapa perusahaan lain, termasuk CV Timah Jaya, disebut belum memiliki izin dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)