Ambon,-Suaratimurnews.com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian terkait beredarnya flyer seruan aksi “tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon” bukan merupakan upaya pembungkaman kritik.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.
“Proses hukum ini perlu dilihat sebagai upaya mendudukkan hubungan antara demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hukum. Kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas,” ujar Ronald kepada Media Center, Kamis (29/1).
Menurut dia, laporan hukum yang ditempuh Pemkot Ambon merupakan sarana untuk menemukan serta menguji kebenaran atas setiap tindakan di ruang publik. Hukum, kata Ronald, bekerja adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Karena itu, langkah ini bukan bentuk pembungkaman kritik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ronald menjelaskan, Pemkot Ambon sangat menghargai kebebasan berpendapat. Namun, ketika informasi yang disampaikan telah melampaui batas dan berpotensi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, serta ajakan provokatif yang mengancam ketertiban dan keamanan publik, maka penegakan hukum menjadi bagian dari mekanisme demokrasi.
“Tindakan hukum melalui laporan polisi adalah langkah demokratis ketika konten tersebut berpotensi merusak ketertiban, keamanan, serta mencederai citra pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ronald menyebut langkah hukum juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dalam menyampaikan kritik, sekaligus menjaga martabat dan fungsi negara dari fitnah maupun hoaks yang dapat mengganggu stabilitas.
“Di sisi lain, ini juga untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan perlakuan hukum yang adil, serta hak pemerintah menjalankan roda pemerintahan tanpa gangguan dari tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ronald menambahkan, Pemkot Ambon memahami bahwa kebebasan berpendapat merupakan instrumen kontrol sosial agar pemerintah tetap berada di jalur yang benar dan tidak menjadi tirani.
Namun, ia menekankan bahwa prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan di hadapan hukum.
“Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas setiap kritik dan saran dari masyarakat. Ke depan, kami berharap masyarakat terus berkolaborasi dan tetap kritis melalui mekanisme yang etis dan demokratis, sehingga pembangunan Kota Ambon semakin berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

