Ari Sahertian Nilai Kontrak Pengelolaan Giia Maluku Hotel Bermasalah

oleh -80 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, menilai persoalan yang terjadi pada pengelolaan Giia Maluku Hotel bukan sekadar soal kondisi fisik bangunan yang rusak, melainkan masalah pada sistem kontrak yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama pihak pengelola.

Menurut Ari, sejak awal dari kontrak pengelolaan ditandatangani, tidak pernah ada kesepakatan yang menyebutkan bahwa kerusakan bangunan dapat dijadikan alapsan untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Kalau hari ini ada alasan tidak bisa bayar karena bangunan rusak, itu keliru. Dalam kontrak tidak pernah ada klausul yang , menyebutkan, kalau rusak lalu kewajiban pembayaran gugur,” tegas Ari Sahertian , dalam rapat kerja gabungan komisi I, II dan III dengan 10 mitra terkait realisasi serapan PAD tahun 2025 di ruang paripurna Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem kontrak pengelolaan aset daerah, kondisi awal bangunan menjadi dasar perhitungan nilai kontrak. Artinya, sebelum kontrak disepakati, pemerintah dan pengelola terlebih dahulu melihat dan menilai kondisi fisik bangunan secara menyeluruh.

“Kita kontrak berdasarkan ukuran dan kondisi yang ada. Kita lihat dulu, lantai mana yang rusak, bagian mana yang perlu diperbaiki. Bukan kemudian dalam proses pengelolaan dibiarkan rusak, lalu dijadikan alasan tidak bisa bayar,” ujarnya.

Ari menegaskan, tidak ada kontrak pengelolaan aset daerah yang membenarkan alasan kerusakan bangunan sebagai dasar untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“Tidak ada kontrak seperti itu. Jadi kalau sekarang alasannya karena rusak lalu tidak bayar, itu jelas tidak sesuai dengan kesepakatan,” kata dia.

Ia pun meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam mengawasi dan menegakkan isi kontrak pengelolaan agar tidak merugikan daerah.(ST01)