Ambon–Suaratimurnews.com Deputi Bisnis PT Pegadaian Cabang Ambon, Hardsal Rahman, mengingatkan masyarakat agar lebih memahami kewajiban pinjaman, terutama terkait masa jatuh tempo gadai yang kerap tidak disadari oleh nasabah.
Menurut Hardsal, Pegadaian masih menemukan nasabah yang tidak mengetahui bahwa pinjamannya telah memasuki masa jatuh tempo. Padahal, kewajiban tersebut sebenarnya masih dapat dimaksimalkan, termasuk melalui penambahan plafon pinjaman (top up) apabila nilai taksiran barang jaminan masih mencukupi.
“Bahkan ada nasabah yang selain menutup biaya berjalan selama empat bulan, masih bisa melakukan pengambilan tambahan pembiayaan,” kata Hardsal saat menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi Training of Trainers (ToT) Media Massa Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia, yang digelar di Lantai V Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Kamis (15/1/2026)
Seiring kenaikan harga emas, Pegadaian menilai kondisi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk datang langsung ke kantor layanan.
“Nasabah yang memiliki kewajiban pinjaman disarankan aktif bertanya mengenai kemungkinan perpanjangan, pelunasan sebagian, atau optimalisasi nilai taksiran sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Sebagai langkah preventif, Pegadaian juga memperkenalkan berbagai varian produk pembiayaan. Tidak hanya sistem gadai dengan jangka waktu empat bulanan, Pegadaian menyediakan skema pembayaran angsuran bulanan yang dinilai lebih ringan dan terencana, khususnya bagi ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
“Kami sarankan menggunakan produk seperti Krasida atau Arrum Emas. Dengan sistem ini, sejak awal sudah diplot kewajiban pembayaran setiap bulan, sehingga nasabah tidak perlu menunggu empat bulan untuk melunasi sekaligus,” jelasnya.
Melalui skema angsuran bulanan, nasabah dapat mengatur arus kas dengan lebih baik. Apabila di tengah perjalanan terjadi kendala pembayaran, Pegadaian masih membuka ruang penyesuaian, termasuk restrukturisasi atau penambahan pinjaman, selama nilai jaminan masih memungkinkan.
Pegadaian menegaskan pentingnya peran media massa dalam menyampaikan edukasi keuangan kepada publik agar masyarakat tidak hanya memahami hak, tetapi juga kewajiban dalam memanfaatkan layanan keuangan secara bijak.
“Edukasi sejak pra hingga pasca pembiayaan menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari risiko gagal bayar dan tetap dapat memanfaatkan produk Pegadaian secara optimal,” pungkas Hardsal.(ST01)

