Pengadaan TPU Muslim Air Besar Masuki Tahap Akhir, Sisa Pembayaran Rp5,8 Miliar

oleh -85 Dilihat

Ambon–Suaratimurnews.com Persoalan pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) umat Muslim di kawasan Air Besar, Kota Ambon, mulai menemui titik terang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku sebelumnya telah membayarkan uang panjar sebesar Rp500 juta kepada pemilik lahan, dan kini proses penyelesaian sisa pembayaran tengah dimatangkan bersama pemerintah daerah.

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku, MUI Maluku, serta Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili Asisten I Setda Maluku Djalaludin Salampessy dan Kepala Biro Pemerintahan Boy Kaya. Rapat berlangsung di Ruang komisi I Rabu (14/1/2025).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan bahwa secara prinsip persoalan lahan TPU Muslim di Air Besar tidak lagi bermasalah. Lahan seluas kurang lebih tiga hektar tersebut telah bersertifikat atas nama keluarga Soplanit dan telah dipanjar oleh MUI.

“Persoalan lahannya sudah clear. DPRD, khususnya Komisi I, mendukung penuh pengadaan tanah yang dilakukan oleh MUI. Tinggal bagaimana penyelesaian pembayarannya sesuai kesepakatan,” kata Edison.

Ia menjelaskan, dalam rapat disepakati bahwa penyelesaian pembayaran akan dilakukan paling lambat awal pekan depan. Proses tersebut akan dikoordinasikan antara Asisten I Setda Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, MUI, Komisi I DPRD Maluku, serta dilanjutkan dengan komunikasi bersama Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah.

Edison juga menyampaikan bahwa Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, pada prinsipnya mendukung penuh pengadaan TPU Muslim Air Besar, mengingat pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda.

“Pemakaman ini sangat mendesak. Karena itu disepakati skema tanggung renteng antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar prosesnya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Dari total nilai lahan yang disepakati, saat ini masih tersisa sekitar Rp5,8 miliar yang harus diselesaikan. Pembayaran tersebut akan melibatkan kontribusi Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing.

Meski demikian, pemilik lahan disebut telah memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk penyelesaian penuh.

Sementara itu, Asisten I Setda Maluku Djalaludin Salampessy membenarkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikan pengadaan lahan TPU Muslim Air Besar.

Menurutnya, kehadiran MUI dalam rapat Komisi I DPRD Maluku bertujuan untuk meminta dukungan politik dan administratif agar proses pengadaan tanah dapat dituntaskan secara bersama.

“Semua pihak sepakat bahwa TPU ini menyangkut hak dasar masyarakat. Walaupun secara kewenangan berada pada Pemerintah Kota, namun dalam konteks ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Djalaludin.

Ia menambahkan, hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh arahan lanjutan, termasuk terkait skema dukungan anggaran dan koordinasi lintas pemerintah.

Dengan status lahan yang telah bersertifikat, pembayaran uang panjar yang telah dilakukan, serta komitmen bersama antara DPRD, Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, dan MUI, pengadaan TPU Muslim Air Besar kini tinggal menunggu realisasi penyelesaian sisa pembayaran.(ST01)