Dishub Kota Ambon Perketat Penertiban Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan

oleh -140 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memperketat penertiban parkir liar dan pengawasan lalu lintas menyusul meningkatnya kemacetan di sejumlah ruas jalan pusat kota.

Sejumlah pos pengawasan kembali diaktifkan, sementara patroli rutin digencarkan setiap pagi dan sore hari di titik-titik rawan pelanggaran.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan penertiban dilakukan melalui dua tim utama, yakni tim pengawasan darat serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sarana dan Prasarana.

“Kami melakukan pengawasan setiap hari, pagi dan sore. Bukan hanya di jalan utama, tetapi juga di lokasi yang selama ini menjadi titik parkir liar,” kata Suitella kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Menurut dia, kedua tim tersebut bergerak dengan pola patroli dan pengawasan nonpatroli di ruas jalan utama hingga kawasan bisnis yang padat aktivitas.

Selain itu, Dishub juga menurunkan tim rekayasa lalu lintas pada sore hari yang difokuskan di kawasan Jalan Tulukabessy, yang selama ini menjadi salah satu simpul kemacetan di Kota Ambon.

Untuk mempersempit ruang pelanggaran, Dishub akan menambah dan mengaktifkan kembali sejumlah pos pengawasan strategis. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Pos Halim, kawasan terminal bayangan di depan Kantor Pelni, serta Jalan Pattimura tepat di depan Kantor Pos dan Giro.

Sementara itu, di kawasan Pasar Mardika, Dishub menggencarkan operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun demikian, Suitella mengakui rendahnya kesadaran pengguna jalan masih menjadi tantangan utama dalam menata lalu lintas kota.

“Kalau bicara kemacetan, sumbernya jelas karena parkir sembarangan. Wali Kota sudah menegaskan hal ini. Sarana parkir memang terbatas, tetapi masyarakat juga harus patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemerintah Kota Ambon menyiapkan parkiran apung agar kendaraan tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Terkait penindakan, Suitella menegaskan kewenangan Dishub terbatas. Dishub hanya dapat menindak angkutan kota dan angkutan barang, sedangkan kendaraan pribadi berada di bawah kewenangan Polisi Lalu Lintas.

“Pada siang hari kami hanya bisa melakukan tindakan berupa pengempesan ban, belum bisa pemasangan gembok. Untuk malam hari bisa digembok karena ada perda yang mengatur. Sementara penindakan kendaraan pribadi pada siang hari harus melalui tilang oleh kepolisian,” jelasnya.

Dengan penambahan pos pengawasan, patroli rutin, serta penyediaan alternatif parkir, Dishub berharap lalu lintas di Kota Ambon semakin tertib dan ruang publik dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya tanpa dikuasai parkir liar.(ST02)