Ambon -Suaratimurnews.com Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan langsung remisi kemerdekaan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Ambon, Minggu (17/8/2025). Penyerahan ini dilakukan serentak di seluruh lapas dan rutan di Maluku dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
Total ada 977 warga binaan yang mendapat remisi umum, terdiri dari Remisi Umum I dan Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 5 orang. Jumlah itu tersebar di Lapas Ambon 271 orang, Piru 90 orang, Tual 63 orang, LPKA Ambon 21 orang, LPP Ambon 34 orang, Rutan Masohi 83 orang, Saparua 9 orang, Banda 17 orang, Namlea 78 orang, Wahai 32 orang, Geser 8 orang, Dobo 68 orang, Saumlaki 103 orang, dan Wonreli 11 orang. Sebanyak 14 anak binaan juga diusulkan mendapat pengurangan masa pidana.
Selain itu, diberikan juga Remisi Dasawarsa atau remisi khusus per 10 tahun kemerdekaan untuk 1.042 warga binaan. Rinciannya, Remisi Dasawarsa I 1.004 orang, Dasawarsa II (langsung bebas) 4 orang, Dasawarsa Pidana Denda I 32 orang, dan Dasawarsa Pidana Denda II (langsung bebas) 2 orang. Ada juga 23 napi yang mendapat remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tapi penghargaan negara bagi warga binaan yang berjuang memperbaiki diri. Kemerdekaan ini milik semua anak bangsa tanpa terkecuali,” kata Hendrik saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Suasana haru terlihat usai penyerahan. Beberapa warga binaan menangis, berpelukan, dan berikrar memulai hidup baru.
“Selamat berjuang menjadi insan yang lebih baik. Lawamena Haulala, maju terus pantang mundur demi Maluku dan Indonesia,” tutup Hendrik.(*)

