Pemprov Maluku Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen Angkut Kayu Belo Bernilai Tinggi

oleh -169 Dilihat

Ambon—Suaratimurnews.com Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan mengungkap dugaan manipulasi dokumen pengangkutan kayu di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, 22 Juli 2025 lalu. Dua truk bermuatan total 10 meter kubik kayu jenis Belo diamankan karena diduga menggunakan dokumen tak sesuai.

Menurut Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, dalam dokumen tercatat kayu sebagai “rimba campuran”, padahal hasil penelusuran sistem menunjukkan kayu tersebut adalah Belo—jenis kayu keras bernilai tinggi yang dikenakan tarif PNBP jauh lebih tinggi.

“Jenis Belo tarifnya Rp1 juta per meter kubik. Rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan sekadar selisih angka, tapi soal keadilan dan ketertiban pengelolaan sumber daya,” ujar Kasrul di ruang kerjanya Rabu, (30/7/ 2025.)

Kayu beserta dokumennya kini diamankan untuk proses verifikasi lanjutan. Pemprov juga berencana memanggil KSOP guna memperkuat pengawasan dan penerapan prosedur tetap di seluruh pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil.

“Kami ingin SOP pelabuhan mencakup verifikasi dokumen, izin, hingga kepatuhan pajak. Ini bagian dari pembenahan tata kelola,” jelas Kasrul.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah, menambahkan, dalam sistem perizinan terbaru, dokumen angkut kayu diterbitkan mandiri oleh pemilik izin melalui sistem daring Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami hanya monitor. Jika ada kejanggalan, kami laporkan ke Balai Pemantauan Hutan Produksi untuk evaluasi,” ujarnya.

Haikal menyebut saat ini setidaknya empat hingga lima industri tengah dievaluasi dan beberapa telah diblokir aksesnya dari sistem.

Pemerintah tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana kehutanan dalam kasus ini. “Kalau ada pelanggaran serius, izin bisa dicabut dan kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Pemprov Maluku dalam memperkuat tata kelola kehutanan, meningkatkan pendapatan negara dan daerah, serta menjaga kelestarian hutan dari praktik manipulatif berkedok investasi.