Ambon, –Suaratimurnews.com Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Gunung Botak, Pulau Buru.
Politisi PDIP Maluku ini menekankan pentingnya pelarangan penggunaan logam berat berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berdampak sistemik terhadap manusia dan lingkungan.
Hal itu disampaikan Watubun usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai pencemaran logam berat di kawasan tambang emas di Pulau Buru dan Seram yang berlangsung di lantai V kantor DPRD Maluku , Senin (21/7/2025).
“Kita harus segera menghentikan penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas pertambangan. Ini sangat membahayakan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat,” kata Watubun.
Ia menilai kebijakan Gubernur Maluku yang menutup sementara tambang ilegal sebagai langkah yang tepat. Selain sebagai upaya penataan kembali aktivitas pertambangan, hal tersebut juga memberi ruang untuk perbaikan tata kelola yang lebih berkelanjutan.
“Kami di DPRD mendukung kebijakan ini, dan saya meminta Gubernur untuk secara tegas melarang penggunaan merkuri. Sudah saatnya kita hentikan praktik-praktik berbahaya ini,” ujarnya.
Watubun juga menyoroti ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas tambang. Menurut dia, masyarakat lokal kerap tidak mendapatkan manfaat signifikan dari keberadaan tambang, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar.
“Yang paling banyak diuntungkan dari tambang ini biasanya bukan orang Maluku. Masyarakat sekitar tambang justru tetap hidup dalam kemiskinan,” kata dia.
Lebih lanjut, Watubun menegaskan bahwa DPRD akan mengikuti rekomendasi para ahli yang telah melakukan penelitian selama lebih dari sepuluh tahun terkait dampak merkuri dan sianida terhadap lingkungan.
“Rekomendasi para ahli ini harus menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan. Kami mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti hasil kajian ini secara serius demi masa depan lingkungan dan kesejahteraan rakyat Maluku,” ungkapnya.(ST01)

