Jakarta,Suaratimurnews.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:
Nama Koperasi Kota/Kabupaten
1.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta KencanaMadiun
2.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma KlatenKlaten
3.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera RajabasaLampung Selatan
4.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya AbadiTulang Bawang
5.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino SaroyoCilacap
6.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah UmmatTasikmalaya
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah DarussalamCiamis
8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya
9.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia Probolinggo
10.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM MirbaLampung Selatan
11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera
Lampung Selatan
12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari SejahteraTegal
13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong Jepara
14.Koperasi Jasa Gadai Rap MajuMalang
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa Tulang Bawang
16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur SejahteraKendal
17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro
Agribisnis Gapoktan Sari MakmurMetro
18.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan GondangKendal
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal
Kendal
20.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa MertasingaCilacap
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido MakmurKendal
Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.(*)