Ambon,-Suaratimurnews.com Anggota Komisi | DPRD Provinsi Maluku, Alimuddin Kolatlena mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperjuangkan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Permintaan Kolatlena tersebut, mengingat, berdasarkan UU ASN, batas waktu kerja honorer di lingkungan pemerintah daerah Maluku hingga November mendatang. Ujar Kolatlena , belum lama ini.
Menurutnya Aturan tersebut secara langsung akan membawa dampak besar terhadap ribuan tenaga honorer yang saat ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah provinsi.
Untuk itu, pemerintah provinsi tidak boleh menutup mata dari ribuan tenaga honorer yang selama ini telah membantu tugas tugas pemerintahan.
Kita harus jujur mengakui, bahwa kesuksesan pelayanan publik kepada masyarakat tidak lepas dari peran aktif
ribuan tenaga honorer, jadi, di penghujung masa kerja mereka, mestinya ada keberpihakan pemerintah,”
Tak hanya itu Pemerintah provinsi , harus secara aktif memperjuangkan para tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi P3K, walaupun dengan mekanisme tes, tetapi paling tidak ada upaya yang dilakukan pemerintah provinsi.
Jika pada akhirnya ribuan tenaga honorer tidak dapat bekerja lagi karena terbentur aturan, maka sudah pasti akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran terbuka di Maluku.”ucapnya.
“Salah satu upaya pemerintah adalah, menekan angka pengangguran terbuka di Maluku, maka pemerintah harus berjuang kepada tenaga honorer agar minimal ada yang nantinya diangkat menjadi P3K,” “ungkapnya.(*)