Dikbud Maluku Bakal Perintahkan Kontraktor Perbaiki Pekerjaan Sekolah di Malra dan Buru

oleh -421 Dilihat

Ambon ,- Suaratimurnews.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku akan memerintahkan Kontraktor untuk memperbaiki hasil temuan pengawasan tahap I komisi IV di Kabupaten Malra dan Buru.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku Insum Sangadji saat menanggapi hasil temuan pengawasan komisi IV di Kabupaten Malra dan Buru diruang kerjanya Selasa kemarin (2/4/2024)

Pihaknya akan memanggil Penyedia/Kontraktor untuk menggunakan waktu 210 (dua ratus sepuluh) hari masa pemeliharaan sebagai tenggang waktu untuk memperbaiki dan melengkapi segala kekurangan yang ada.

Dia mengaku untuk mengerjakan suatu projek, termasuk Tender yang dilaksanakan secara terbuka oleh UK-PBJ Provinsi Maluku sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang dan berhak mengerjakan kegiatan projek termasuk projek DAK 2023. Sehingga secara normatif siapapun pemenang tender berhak untuk mengerjakan projek dimaksud.

Insum memberikan apresiasi terhadap hasil Pengawasan DAK Tahun 2023 oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku di 2(dua) Kabupaten yakni Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru,

Dia mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak melakukan tender pekerjaan DAK termasuk penentuan pemenang tender. Siapapun pengusaha memiliki hak yang sama untuk mengikuti berbagai tahapan sebagai persyaratan

Begitu juga dengan kegiatan Survei Layanan Pendidikan yang dianggarkan sebesar Rp.700 juta (tujuh ratus juta rupiah) tanpa dilelang karena kegiatan ini menggunakan Swakelola Tipe-3 yakni kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Masyarakat dalam rangka mengelola kegiatan tertentu, dan kegiatan
serta laporan pelaksanaan kegiatan dinyatakan lengkap (tidak fiktif) .

Pengelolaan Dana Operasional Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Khusus Kabupaten Kota se Maluku, tetap mengacu pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2023, dan konsekuensinya adalah jika jumlah anggaran yang ditetapkan hanya sebagian yang dapat dipakai dan dipertanggung jawabkan oleh Cabang Dinas maka sebesar itulah yang diberikan dan sisa dananya dikembalikan ke Kas Daerah.

Ditambahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak melakukan intervensi apapun terhadap
pengelolaan dana Cabang Dinas Kabupaten Kota. “ungkapnya (ST01)