Ambon -Suaratimurnewscom Pemerintah kota Ambon bersama Dirlantas Polda Maluku mendorong BPJN Maluku bangun jalan alternatif pesisir pantai Mardika.Ujar
Pejabat walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam pertemuan bersama media massa pekan lalu.
Wattimena mengatakan kriteria jalan alternatif pesisir pantai Mardika , beberapa waktu lalu sudah dilakukan pertemuan dengan Polda Maluku, Polresta P Ambon, BPJN, BPPW Maluku dan sebagainya
“Kita melakukan komitmen bersama mengatasi persoalan macet tuas jalan telukabesy sampai dengan batu merah ada jalan alternatif.”ucapnya.
Oleh karena itu kita sepakat membuat jalan pancang di pesisir pantai Mardika mulai dari depan Taman Victoria menyisir pantai sampai dengan sebelum atau dapat melewati pelabuhan perikanan Tantui. Walaupun tidak terlalu panjang kalau jalan itu ada bisa menjadi jalan alternatif, minimal masuk dan keluar satu jalur di kota Ambon.”tandasnya.
Dengan adanya jalan alternatif ini bisa membantu mengurangi kemacetan di ruas jalan Sudirman tersebut. Dalam rangka itu, Bappeda kota Ambon sementara menyusun DEDnya, Andalalin dan dokumen pendukung lainnya .
Kita harapkan di tahun depan bisa segera di realisasikan dengan anggaran sebesar Rp 300 Miliar dibantu oleh dana APBN melalui kementerian PUPR.
Sementara itu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Maluku Wan Talaohu mengatakan kami menyambut baik rencana pembangunan jalan alternatif yang telah di sampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
Menurut Dia pihak BPJN pada saat itu bersama Ka Balai, kita mendukung karena inisiatif gagasan Kapolda dan Dirlantas berkoordinasi dengan kami melihat dua gambaran di ruas jalan jenderal Sudirman pontensi macetnya luar biasa. Kemudian koneksinya ke jalan Telukabessy.
Belum lagi ketika terjadi kemacetan bisa saja ada kendaraan yg rem mobilnya blong, sehingga sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Dengan adanya kedua gambaran itu diiinisiasilah Focus Grup Discussion (FGD) dengan pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku sebagai pemilik wilayah.”jelasnya.
FGD tersebut sudah selesai dan rekomendasinya telah diserahkan ke pemerintah kota Ambon, sesuai rekomendasi tersebut Pemerintah Kota Ambon dapat mengusulkan ke pemerintah pusat melalui kementerian PUPR.
Usulan terkait ke pemerintah pusat minimal dilengkapi dengan dokumen lingkungan, dokumen pernyataan lahan bebas serta dokumen perencanaan pembangunan berikut gambar desainnya.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya usulan jalan alternatif yang akan dibangun, minimal dapat menghindari kemacetan dan menjadikan jalan berkeselamatan.”, ungkapnya.(ST01)

