Dewan Gelar Paripurna Internal Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2022

oleh -442 Dilihat

Ambon -Suaratimurnews.com DPRD Maluku menggelar rapat paripurna internal penyampaian Laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun anggaran 2022 .bertempat diruang rapat Paripurna Kamis (4/5/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun didampingi Wakil Ketua DPRD Rasyad E Latuconsina dan Melkinaus .Sairdekut serta dihadiri anggota DPRD Maluku.

Ketua DPRD Maluku saat membuka rapat paripurna tersebut mengatakan penyampaian laporan Keterangan pertanggungjawaban Gubernur Maluku tahun 2022 oleh Panitia Khusus pada DPRD provinsi Maluku.

Pada pembahasan LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 , maka DPRD telah membentuk Pansus dengan surat keputusan DPRD nomor 4 tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus terhadap pembahasan laporan pertanggungjawaban gubenur tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD provinsi Maluku nomor 1 tahun 2020 pasal 75 ayat 5 dimana pansus melakukan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.

Laporan Pansus LKPJ Disampaikan melalui Juru bicara Ketua LKPJ Ruslan Hurasan dari fraksi Pembangunan Bangsa mengatakan bahwa panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban telah dibentuk melalui peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD provinsi Maluku.

Surat keputusan ini mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas ,Produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaran pemerintah daerah.

Dia menyebutkan secara yuridis pansus dalam proses pembahasan terhadap LKPJ Gubernur maluku tahun anggaran 2022 berpedoman pada undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, peraturan Mendagri no 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 tentang peraturan evaluasi penyelanggaran pemerintah daerah.

Peraturan DPRD Provinsi Maluku no 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD provinsi Maluku, dokumen laporan pertanggungjawaban gubernur Maluku tahun 2022 dan dokumen peraturan kepala daerah no 63 tahun 2022 tentang perubahan gubernur no 105 tahun 2021 tentang pembahasan APBD tahun 2022.”ujarnya.

Berdasarkan pasal 75 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD provinsi Maluku maka DPRD membentuk panitia Khusus untuk melakukan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubenur maluku tahun 2022 .

Pembentukan pansus dimaksud ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD provinsi Maluku no 4 tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus pembahasan LKPJ gubenur maluku tahun 2022.

Setelah itu pansus mulai melakukan kerjanya sebagaimana keputusan DPRD no 4 tahun 2023, dimana proses kerja pansus terhadap LKPJ dapat kami sampaikan penyampaian tanggal 5 april 2023 penyampaian LKPJ Gubenur Maluku tahun 2022 oleh Wakil Gubernur Maluku dalam rapat paripurna, tanggal 26 April 2023 rapat koordinasi DPRD bersama Pansus pembahasan LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 dalam rangka pemilihan pimpinan pansus.

Rapat internal pansus dalam penyusunan jadwal dan mekanisme pembahasan , tanggal 28 April 2023 rapat internal pansus dalam rangka merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 berdasarkan catatan, Fraksi, Komisi .

Selanjutnya pada tanggal 29 April 2023 rapat internal penetapan tentang sistematika rekomendasi , tanggal 30 April 2023 rapat internal pansus terkait catatan fraksi dan Komisi-komisi terhadap LKPJ Gubenur Maluku tahun 202.

Begitu juga tanggal 1 Mei 2023 rapat internal pansus dalam rangka pembahasan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubenur maluku tahun 2022,tanggal 2 Mei 2023 rapat internal pansus dalam rangka finalisasi rekomendasi DPRD provinsi maluku terhadap LKPJ Gubenur maluku tahun 2022, tanggal 4 Mei 2023 rapat paripurna Internal dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja pansus LKPJ Gubenur Maluku tahun 2022.

Dari hasil kerja pansus LKPJ Gubenur Maluku tahun 2022, yang diakhiri dengan rumusan rekomendasi , oleh karena itu berdasarkan pasal 75 ayat 5 tata tertib DPRD provinsi Maluku menyatakan bahwa panitia khusus melaporkan tugas hasil kerja dalam pansus.

Pansus melaporkan bahwa dari catatan-catatan fraksi dan komisi-komisi , pansus telah membahas dan menghasilkan 20 pokok rekomendasi DPRD Provinsi Maluku yang akan disampaikan kepada pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan Efesiensi , efektivitas , produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.”ungkapnya,(ST01)

 

 

.

 

 

 

 

.