Umasugi Dorong Perlu Adanya Pembetukan Perda Sistem Penambangan Gunung Botak

oleh -465 Dilihat

Ambon-Suaratimurnewscom- Anggota DPRD Maluku, Ikram Umasugi, mendorong perlu adanya pembentukan Perda yang mengatur sistem penambangan di gunung botak

Terkait berbagai persoalan di tambang emas Gunung Botak, harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sistim penambangan ujar Umasugi kepada wartawan Rabu 16/2/2022.

Walau dinyatakan ilegal, namun aktivitas penambangan emas di kawasan Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, masih terus dilakukan oleh masyarakat.

Masih adanya aktivitas penambangan emas di kawasan itu dibuktikan dengan berbagai temuan peralatan penambangan yang kemudian dimusnakan oleh aparat kepolisian dan TNI, yang melakukan penyisiran di kawasan itu dari kativitas penambangan ilegal.

Bahkan belum lama ini, terjadi penembakan oleh oknum aparat Brimob terhadap salah satu penambang akibat konflik antar penambang.

“Saya kira yang pertama, kita harus dulu satukan pikiran, bahwa disana itu ada rezeki yang disediakan oleh Tuhas Yang Maha Esa, yang memberi kesempatan untuk semua orang untuk mencari reziki disana. Jika pemerintah mau itu tetap jalan, harusnya ada regulasi yang bisa mengatur sistim penambangan disana,” ucap Umasugi, Rabu(16/2).

Sebagai putra daerah Kabupaten Buru, Umasugi menghimbau Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Buru, duduk bersama untuk menyatukan tujuan untuk melegalkan tambang Gunung Botak.

Namun sebelum hal itu diwujudkan, katanya, baiknya pemerintah terlebih dulu menyiapkan instrumen aturannya atau regulasi. Sehingga pengelolaan tambang Gunung Botak bisa meminimalisir berbagai persoalan yang akan timbul.

“Jadi bagaimana pemerintah bisa berpikir, tambangnya bisa dilegalkan, tapi harus ada instrumen atau regulasi agar dapat menimalisir berbagai persoalan selama penambangan berlangsung,” ucapnya.

Diantara persoalan yang harus diantisipasi, sebut Umasugi, yakni, masalah kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat praktik penggunaan bahan kimia berupa mercury dalam aktivitas penambangan.

“Ya harus ada. Mau Perda atau aturan apa, yang penting harus ada regulasi yang bisa mengatur para penambang, sehingga mereka tidak seenaknya saja. Semuanya harus diatur dalam aturan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) itu.

Menurutnya, pemerintah harus “legowo” untuk melegalkan penambangan emas di Gunung Botak, demi peningkatan ekonomi masyarakat dan menekan angka kemiskinan di Maluku.

“itu dilegalkan saja, nanti tinggal diatur bagaimana sistim pengelolaan yang bisa mengmenimalisir persoalan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan. Itu saja,” pungkasnya.(*)