Ambon,-Suaratimurnews.com Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku menggandeng Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku menggelar sosialisasi sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bertempat di Ballroom Hotel The Natsepa Ambon.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 8 hingga 9 Desember 2021 itu, pada hari pertama dihadiri sekurangnya 75 pelaku usaha miko dan kecil di daerah ini. Sementara pada hari kedua, segmen peserta yang disasar adalah pelaku usaha kecil dan menengah yang fokusnya nanti pada bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi para pelaku usaha, terkhususnya para pelaku UMKM, juga memberi manfaat yang nyata dalam pengembangan iklim penanaman modal dan pertumbuhan kinerja investasi di Provinsi Maluku,” kata Plh. Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie mewakili Gubernur Maluku saat membuka acara, Rabu (8/12).
Kadis PM-PTSP Maluku, Syuryadi Sabirin mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman para pelaku usaha maupun stakeholder terkait lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS Berbasis Resiko.
“Di kegiatan ini juga kami langsung memfasilitasi para pelaku usaha untuk langsung membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) secara cepat dan gratis, termasuk memberikan informasi penting lainnya seperti pengurusan ISO, Lebel Halal bagi produk makanan, serta sertifikasi produk lainnya yang dibutuhkan para pelaku usaha,” jelasnya.
Dikatakannya, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pada hari pertama kegiatan ini, hadir sebagai narasumber adalah Ketua TGPP Maluku Hadi Basalamah, Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Azis Tunny, dan Kadia PM-PTSP Maluku Syuryadi Sabirin.
Azis Tunny yang membawakan materi legalitas perizinan berusaha bagi para pelaku usaha mengatakan, selama ini orang selalu beranggapan bahwa akses modal dan akses pasar adalah dua hal kunci yang menentukan bisa tidaknya suatu bisnis atau usaha memperbesar skala usahanya.
“Aspek legalitas juga sangat penting, sebab sampai dengan batas besaran kebutuhan modal atau transaksi penjualan tertentu, baik calon pemberi modal yakni kreditur atau investor maupun calon offtaker (pembeli besar), akan meminta dokumen-dokumen legalitas usaha,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Azis, kegiatan desiminasi informasi terkait penyelenggaraan perizinan yang dilaksanakan oleh DPM-PTSP Maluku ini menjadi sangat penting sekali.
“Kegiatan ini sangat membantu para pelaku usaha mikro dan kecil di Maluku, khususnya bagaimana akses mereka memperoleh izin dan sertifikasi produk. Dalam diskusi tadi juga dibahas banyak persoalan mendasar, mulai dari packaging, branding hingga marketing. Kedepan, kami akan mendorong hadirnya rumah kemasan hingga rumah produksi sehingga dapat menjawab problematika para pelaku usaha mikro dan kecil di daerah ini,” tandasnya (*)