Wali Kota Ambon Perintahkan Investigasi Dugaan SK Kenaikan Pangkat ASN Ilegal

oleh -10 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui prosedur resmi.

Investigasi tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus memberikan kejelasan kepada pegawai yang diduga menjadi korban.

Bodewin menegaskan, Pemerintah Kota Ambon tidak akan menoleransi praktik yang melanggar ketentuan kepegawaian. Selain berpotensi merugikan ASN, persoalan tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Hal itu disampaikan Bodewin dalam keterangan pers di Ruang Rapat Fliesingan, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).

Menurut Bodewin, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat dapat diungkap secara jelas, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan juga menjadi langkah untuk memastikan pegawai yang terdampak memperoleh kepastian terkait persoalan administrasi kepegawaian yang mereka hadapi.

Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa setiap proses administrasi kepegawaian harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penerbitan SK kenaikan pangkat tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Hasil investigasi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses penerbitan SK yang dipersoalkan serta menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai mekanisme dan aturan kepegawaian.(ST01)