Pemprov Maluku Tegaskan SK Kenaikan Pangkat PNS Ambon Diduga Palsu, Lapor Aparat Hukum

oleh -35 Dilihat

Ambon, -Suaratimurneuws.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga palsu bukan merupakan dokumen resmi pemerintah provinsi.

SK tersebut diduga mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Pemprov Maluku pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan klarifikasi itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian yang beredar di media massa dan media sosial.

“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasrul dalam keterangan yang diterima di Ambon, Jumat (16/10/2026).

Menurut Kasrul, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Penanganannya harus dilakukan secara cermat dan tuntas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasrul menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, harus melalui prosedur administrasi resmi menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses tersebut melibatkan verifikasi secara berjenjang, mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BKN menerbitkan persetujuan teknis (Pertek) sebagai dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh gubernur.SK digital yang sah selanjutnya tersimpan dalam akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.

Karena itu, keabsahan dokumen kenaikan pangkat perlu dipastikan melalui mekanisme dan saluran resmi agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas maupun penipuan terhadap aparatur sipil negara.

Menindaklanjuti dugaan pemalsuan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemkot Ambon untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Kasrul.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.

Meski demikian, dugaan pemalsuan tersebut masih harus ditangani melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

ASN diminta waspada terhadap penipuan
Di sisi lain, Gubernur Maluku mengingatkan seluruh ASN bahwa pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya alias gratis.

ASN diminta mengurus administrasi kepegawaian melalui perangkat daerah resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen dengan imbalan uang.

Selain itu, ASN diimbau memeriksa keabsahan dokumen melalui aplikasi MyASN atau melakukan konfirmasi langsung kepada instansi kepegawaian yang berwenang.

“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” kata Kasrul.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian.

Kasrul juga mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak langsung mempercayai dokumen yang keabsahannya belum dipastikan serta segera melakukan klarifikasi melalui saluran resmi pemerintah.(*)