Rovik Afifudin: DPRD Tak Berwenang Periksa LHKPN, Ada Mekanisme di KPK

oleh -10 Dilihat
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; sv:16.2.12.1.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 37;

Ambon, – Suaratimurnews.com Anggota DPRD Maluku Rovik Afifudin menegaskan bahwa pemeriksaan dan pendalaman terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan merupakan kewenangan DPRD. Pernyataan itu disampaikan Rovik setelah menerima aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Intelektual Maluku di Kantor DPRD Maluku, Kamis (24/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa antara lain meminta DPRD Maluku menggunakan hak angket, melakukan pendalaman terhadap LHKPN, serta memanggil Anggota DPRD Maluku Saodah Tuanakotta.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rovik menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen yang dikelola melalui mekanisme Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, pelaporan harta kekayaan memiliki tujuan utama dalam mendorong transparansi, integritas, serta pencegahan korupsi. KPK sendiri menyebut LHKPN sebagai instrumen untuk memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus bagian dari strategi pencegahan korupsi.

“LHKPN itu dilaporkan kepada KPK. Tujuannya untuk mencegah korupsi, transparansi dan menjaga integritas,” kata Rovik.

Ia mempertanyakan dasar kewenangan DPRD apabila diminta melakukan pemeriksaan terhadap kenaikan harta kekayaan seorang pejabat yang telah dilaporkan melalui mekanisme LHKPN.

“Kalau ada yang mengetahui adanya kenaikan harta dan kemudian mempertanyakan itu, silakan. Tetapi lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN adalah lembaga yang memang diberikan kewenangan untuk itu,” ujarnya.

Rovik mengatakan DPRD juga memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan masing-masing anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap laporan tersebut juga memiliki mekanisme tersendiri.

“Anggota DPRD juga harus melaporkan harta kekayaan kita. Kalau ada kenaikan, siapa yang akan memeriksa? Lembaga mana yang punya kewenangan? Itu ada mekanismenya,” katanya.

KPK menjelaskan bahwa LHKPN memungkinkan dilakukan analisis terhadap kewajaran pertambahan kekayaan penyelenggara negara. Jika ditemukan dugaan ketidakwajaran, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

Rovik menegaskan, DPRD tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, menurut dia, fungsi tersebut tidak berarti DPRD dapat mengambil alih kewenangan lembaga lain.

“Kalau memang ada indikasi atau dugaan, silakan fokus pada hal itu. Tetapi kita juga harus melihat batas kewenangan kita,” ujarnya.
Ia menilai setiap lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sehingga proses pengawasan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Batas kewenangan itu ada. Kewenangan kita dibatasi, bukan tidak dibatasi,” katanya.
Terkait permintaan agar DPRD memanggil Saodah, Rovik mengatakan persoalan tersebut juga memiliki mekanisme tersendiri apabila berkaitan dengan dugaan ancaman maupun pelanggaran kode etik.

Menurutnya, apabila seseorang merasa mendapat ancaman, hal tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang dengan disertai bukti.

“Kalau merasa diancam, silakan laporkan dengan bukti-bukti ancaman. Baru kemudian kita bisa berproses,” ujarnya.

Begitu pula jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik, kata Rovik, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh melalui DPRD dengan terlebih dahulu menyampaikan laporan dan bukti yang mendukung.

Rovik juga menanggapi kritik yang menyebut sikapnya dalam persoalan tersebut tidak objektif karena dirinya merupakan bagian dari partai politik pendukung pemerintahan daerah.
Ia mengatakan status DPRD sebagai lembaga politik merupakan fakta kelembagaan.

Namun, menurut dia, penilaian terhadap suatu persoalan tetap harus didasarkan pada kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau saya ditarik karena saya memilih gubernur, ya wajar karena saya memang bagian dari partai politik. Ini lembaga politik. Kalau saya mau mempresisikan ini sebagai politik, apa salahnya? Tidak ada salahnya,” katanya.

Namun, Rovik menegaskan pernyataan yang disampaikannya dalam menanggapi massa aksi bukan semata-mata persoalan keberpihakan politik, melainkan mengenai batas kewenangan lembaga.

“Kalau mau dibilang cocoklogi, silakan. Tetapi yang harus dilihat adalah kewenangan ini kewenangan apa, batas kewenangan kita di mana,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak membedakan antara pendapat pribadi dengan pernyataan yang disampaikan berdasarkan tata tertib dan ketentuan kelembagaan.

“Kalau kita bicara pendapat pribadi, ya sudah. Tetapi kalau bicara tertib dan didasarkan pada tujuan kita melaporkan harta kekayaan, silakan dibuka mekanismenya,” kata Rovik.

KPK sendiri menjelaskan bahwa pengelolaan LHKPN mencakup aspek kepatuhan dan pemeriksaan, dengan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN sebagai bagian dari mekanisme tersebut.(ST01)