BPK Soroti Belanja Perjalanan Dinas Pemkab SBB, Temuan Lama Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti

oleh -10 Dilihat

Seram Bagian Barat, -Suaratimurnews.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku kembali menyoroti pengelolaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat Pemkab SBB menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp251,39 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja mencapai Rp195,01 miliar atau 77,57 persen.

Sementara itu, anggaran perjalanan dinas sebesar Rp67,09 miliar telah direalisasikan Rp57,68 miliar atau sekitar 85,98 persen.
Meski demikian, BPK mengungkap sejumlah persoalan yang pernah ditemukan pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Beberapa temuan yang masih menjadi perhatian BPK antara lain pemborosan pembayaran uang harian perjalanan dinas pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp494,01 juta.

Selain itu, terdapat pertanggungjawaban biaya hotel yang tidak menggunakan bukti sebenarnya senilai Rp1,21 miliar, disertai kelebihan pembayaran sebesar Rp719,88 juta.

BPK juga menemukan pembayaran perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap sedikitnya Rp84,30 juta, serta kelebihan pembayaran uang harian, uang representasi, biaya transportasi, dan penginapan sebesar Rp17 juta.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Seram Bagian Barat memerintahkan seluruh kepala OPD memperketat pengawasan terhadap pengelolaan belanja perjalanan dinas.

BPK juga meminta Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp736,88 juta. Rinciannya, Sekretariat Daerah sebesar Rp330,47 juta dan Sekretariat DPRD sebesar Rp406,42 juta.

Tak hanya itu, Sekretaris DPRD diminta berkoordinasi dengan anggota DPRD untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp84,30 juta. Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi, dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK menyatakan Pemkab Seram Bagian Barat belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola belanja perjalanan dinas.

Temuan ini menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(OP)