Polresta Ambon Tetapkan Tiga Perempuan Tersangka Pengeroyokan Anak di Penginapan

oleh -13 Dilihat

Ambon–Suaratimurnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Ambon. Dalam kasus ini, tiga perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban berinisial D.R., 17 tahun, seorang pelajar, diduga menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 03.30 WIT. Korban mengalami sejumlah luka setelah diduga dipukul dan ditendang oleh tiga perempuan berinisial M.N., 21 tahun, D.B.W., 21 tahun, dan S.S., 18 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Ambon Pulau-pulau Lease saat ini dijabat oleh Kompol Andryouan Elim, S.I.K. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berada di dalam kamar penginapan bersama beberapa rekannya. Salah satu pelaku kemudian mendatangi korban dan terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi.

“Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Kasat Reskrim. Pulau-pulau Lease saat ini dijabat oleh Kompol Andryouan Elim, S.I.K. jumat (5/6/2026)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala. Hasil visum menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan diduga berawal dari persoalan sepele. Korban sebelumnya diminta oleh seorang saksi berinisial D untuk membelikan makanan. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena jarak korban yang berada cukup jauh dari tempat kos saksi.

Merasa kesal, saksi D kemudian menyampaikan persoalan itu kepada kakaknya. Emosi yang muncul diduga memicu ajakan kepada sejumlah rekannya untuk mendatangi korban hingga berujung pada aksi kekerasan.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama personel Polsek Teluk Ambon melakukan penyelidikan, mengamankan para terlapor, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga perempuan tersebut sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.(*)